Daftar Isi
- Apa Definisi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen No 11 Tahun 2025?
- Bagaimana Ekuivalensi Jam Tatap Muka Dihitung untuk Tugas Tambahan Guru?
- Apa Mekanisme Penetapan Tugas Tambahan oleh Kepala Sekolah dan Dinas?
- Kapan Pengecualian Ekuivalensi Berlaku bagi Guru Tertentu?
- Bagaimana Implikasi Praktis Tugas Tambahan bagi Guru di Lapangan?
Diva Pendidikan – Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan ekuivalensi tugas tambahan guru untuk memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit per minggu, dengan fokus pada fleksibilitas yang mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter. Regulasi ini mengintegrasikan tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah dengan 12 jam tatap muka per minggu, serta tugas lain hingga maksimal 6 jam kumulatif, untuk memastikan guru dapat berkontribusi optimal tanpa mengorbankan kualitas intrakurikuler. Artikel ini akan membahas definisi tugas tambahan, ekuivalensi rinci, mekanisme penetapan, pengecualian, serta implikasi praktis bagi guru dan dinas pendidikan, berdasarkan ketentuan resmi untuk implementasi nasional.

Apa Definisi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen No 11 Tahun 2025?
Tugas tambahan didefinisikan sebagai kegiatan melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok guru, yang dirancang untuk mendukung struktur kurikulum dan pengembangan murid secara holistik.
Jenis Tugas Tambahan Utama dan Lainnya
- Tugas tambahan utama meliputi wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel/unit produksi, dan pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau terpadu (Pasal 10).
- Tugas tambahan lain mencakup 19 item seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengelolaan kinerja, hingga pengurus organisasi nonpolitik, yang dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka (Pasal 11 dan Lampiran).
- Pelaksanaan tugas ini dilakukan pada Satminkal atau luar, dengan kolaborasi antar-guru seperti guru wali yang bekerja sama dengan guru bimbingan dan konseling (Pasal 9).
Definisi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memastikan tugas tambahan tidak membebani tetapi memperkaya peran guru dalam ekosistem pendidikan nasional.
Bagaimana Ekuivalensi Jam Tatap Muka Dihitung untuk Tugas Tambahan Guru?
Ekuivalensi jam tatap muka dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan beban kerja, dengan batas minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran (Pasal 13).
Ekuivalensi Tugas Tambahan Utama
- Wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/bengkel/unit produksi diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau 3 rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling (Pasal 15 ayat 1).
- Pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau terpadu setara dengan 6 jam tatap muka per minggu bagi guru pendidikan khusus (Pasal 15 ayat 2).
- Guru wali, sebagai bagian dari pendampingan, diekuivalensikan 2 jam tatap muka per minggu, mencakup pendampingan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter murid sejak pendaftaran hingga lulus (Pasal 14 dan Pasal 9).
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Ekuivalensi kumulatif maksimal 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau 1 rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling jika melaksanakan 2 atau lebih tugas (Pasal 16). Berikut tabel rincian berdasarkan Lampiran regulasi:
| Huruf | Nama Tugas Tambahan | Jumlah dan Jangka Waktu | Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu |
|---|---|---|---|
| a. | Wali kelas | 1 guru mengampu 1 kelas paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| b. | Pembina organisasi siswa intra sekolah | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| c. | Pembina ekstrakurikuler | 1 guru untuk 1 kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 tahun ajaran, minimal 20 murid per kegiatan mingguan. | 2 jam tatap muka |
| d. | Koordinator pengembangan kompetensi | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| e. | Pengurus bursa kerja khusus pada SMK | Pengurus: ketua (1), personil informasi pasar kerja (1), penyuluhan dan bimbingan jabatan (1), perantaraan kerja (1), paling singkat 1 tahun ajaran. | Ketua: 2 jam; Lainnya: 1 jam tatap muka masing-masing |
| f. | Guru piket | 1 guru bertugas minimal 1 hari per minggu selama 1 tahun ajaran. | 1 jam tatap muka |
| g. | Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | Pengurus: ketua (1), kepala bagian sertifikasi (1), manajemen mutu (1), administrasi (1), paling singkat 1 tahun ajaran. | Ketua: 2 jam; Lainnya: 1 jam tatap muka masing-masing |
| h. | Koordinator pengelolaan kinerja guru | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan (jika guru <10, oleh kepala sekolah), paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| i. | Koordinator pembelajaran berbasis projek | 1 guru untuk 1-3 rombongan belajar paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka per rombongan belajar |
| j. | Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan, telah ikut pelatihan lanjut, paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| k. | Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan | Keanggotaan berdasarkan rasio murid (3-9 orang), paling singkat 1 tahun ajaran. | Koordinator: 2 jam; Anggota: 1 jam tatap muka; Satuan tugas: 1 jam tatap muka |
| l. | Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) paling singkat 1 bulan. | 1 jam tatap muka |
| m. | Pengurus organisasi bidang pendidikan | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota, paling singkat 1 tahun. | Nasional: 3 jam; Provinsi: 2 jam; Kabupaten/kota: 1 jam tatap muka |
| n. | Tutor pada pendidikan kesetaraan | 1 guru sebagai tutor maksimal 6 jam tatap muka paling singkat 1 semester. | 1 jam tatap muka per jam tugas |
| o. | Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional | 1 guru untuk 1 program nasional. | 1 jam tatap muka |
| p. | Peserta pada program pengembangan kompetensi terstruktur | 1 guru untuk 1 pengembangan dalam 1 semester. | 1 jam tatap muka |
| q. | Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun. | 1 jam tatap muka |
| r. | Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) paling singkat 1 tahun. | 1 jam tatap muka |
| s. | Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) paling singkat 1 tahun. | 1 jam tatap muka |
Perhitungan ini memungkinkan guru memadukan tugas untuk mencapai beban kerja optimal, tanpa mengurangi fokus pada pembelajaran inti.
Apa Mekanisme Penetapan Tugas Tambahan oleh Kepala Sekolah dan Dinas?
Penetapan tugas tambahan dilakukan secara strategis untuk memenuhi kebutuhan kurikulum dan pemerataan guru, dengan laporan jika terjadi kekurangan (Pasal 18).
Langkah Penetapan dan Kolaborasi
- Kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali dan tugas tambahan utama berdasarkan rasio murid dibagi jumlah guru mata pelajaran, serta perhitungan kebutuhan berdasarkan struktur kurikulum dan rombongan belajar.
- Jika setelah penetapan masih ada guru yang tidak memenuhi beban kerja atau kekurangan guru, kepala sekolah melaporkan ke dinas provinsi/kabupaten/kota.
- Dinas melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penugasan ke satuan pendidikan lain untuk keahlian spesifik (Pasal 12 dan Pasal 18 ayat 5).
Mekanisme ini memastikan distribusi tugas yang adil, mendukung kolaborasi seperti guru wali dengan guru bimbingan dan konseling.
Kapan Pengecualian Ekuivalensi Berlaku bagi Guru Tertentu?
Pengecualian ekuivalensi diberikan untuk kondisi struktural atau khusus, agar regulasi adaptif terhadap keberagaman pendidikan nasional (Pasal 20 dan Pasal 17).
Kondisi dan Implikasi Pengecualian
- Minimal 24 jam tatap muka dikecualikan bagi guru terbatas struktur kurikulum, jumlah guru sesuai kebutuhan, guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau sekolah Indonesia luar negeri.
- Guru dengan tugas tambahan utama tetap mendapatkan pendampingan murid dan tugas lain, tetapi tidak dihitung sebagai pengganti pembelajaran melainkan pemenuhan beban kerja keseluruhan (Pasal 17 ayat 3).
- Penugasan khusus seperti kepala sekolah diekuivalensikan penuh dengan beban kerja standar, mencakup manajerial dan supervisi (Pasal 21).
Pengecualian ini mencegah ketidakadilan, sambil menjaga fokus pada pengembangan murid.
Bagaimana Implikasi Praktis Tugas Tambahan bagi Guru di Lapangan?
Implementasi tugas tambahan memerlukan perencanaan yang matang, dengan contoh seperti guru wali yang mendampingi murid hingga lulus, atau koordinator projek yang menangani 1-3 rombongan belajar.
Strategi Aplikatif untuk Guru dan Sekolah
- Hitung ekuivalensi secara kumulatif: Misalnya, wali kelas (2 jam) + pembina ekstrakurikuler (2 jam) + guru piket (1 jam) = 5 jam, mendekati batas maksimal tanpa melebihi.
- Kolaborasi dinas: Laporkan kekurangan guru untuk redistribusi, memastikan keahlian seperti pendidikan inklusif tersedia.
- Pengembangan kompetensi: Ikuti program terstruktur (1 jam ekuivalen) untuk meningkatkan kapasitas dalam tugas tambahan (Pasal 22).
Strategi ini mengubah tugas tambahan menjadi peluang peningkatan mutu, selaras dengan transformasi pendidikan nasional.
Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 mereformasi tugas tambahan guru melalui ekuivalensi yang fleksibel, memastikan keseimbangan antara beban kerja dan kontribusi holistik terhadap murid. Implikasi luasnya memperkuat sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Unduh regulasi lengkap di situs resmi Kemendikdasmen dan terapkan dalam perencanaan tugas sekolah Anda untuk tahun ajaran 2025/2026. Bagikan pengalaman ekuivalensi tugas di forum pendidikan untuk kolaborasi antar-guru.
Baca juga: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
