Diva Pendidikan – Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mentransformasi peran guru menjadi lebih holistik, mencakup pembelajaran intrakurikuler hingga pendampingan karakter murid melalui guru wali dan bimbingan konseling, untuk mendukung pendidikan karakter dan pengembangan bakat di era Kurikulum Merdeka. Regulasi ini menekankan kolaborasi antar-guru serta ekuivalensi tugas pendampingan setara 2 jam tatap muka per minggu, memastikan guru tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing murid secara berkelanjutan hingga lulus. Artikel ini akan menganalisis peran guru wali, pendampingan murid, kolaborasi dengan guru BK, tugas kokurikuler/ekstrakurikuler, serta implikasi praktis bagi transformasi pendidikan nasional, berdasarkan ketentuan resmi.

Beban Kerja Guru

Apa Peran Utama Guru dalam Transformasi Pendidikan Nasional?

Peran guru didefinisikan sebagai pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan formal dasar dan menengah, dengan penekanan pada pembentukan karakter dan kemandirian (Pasal 1).

Kegiatan Pokok yang Mendukung Transformasi Peran

Kegiatan pokok guru mencakup:

  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (Pasal 4 dan Pasal 5).
  • Menilai hasil pembelajaran serta membimbing dan melatih murid untuk pengembangan holistik (Pasal 7 dan Pasal 8).
  • Melaksanakan tugas tambahan melekat, termasuk pendampingan murid sebagai guru wali (Pasal 3 dan Pasal 9).

Peran ini selaras dengan fokus regulasi pada peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter, mengubah guru dari pengajar tradisional menjadi fasilitator pengembangan murid secara menyeluruh.

Bagaimana Peran Guru Wali Didefinisikan dan Dilaksanakan?

Guru wali berperan sebagai pendamping utama murid di tingkat SMP/SMP LB, SMA/SMA LB, dan SMK/SMK LB, dengan tanggung jawab berkelanjutan sejak pendaftaran hingga kelulusan (Pasal 9).

Tugas dan Mekanisme Guru Wali

  • Tugas minimal: Pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid (Pasal 9 ayat 2).
  • Ekuivalensi: Pendampingan diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu, dihitung sebagai pemenuhan beban kerja (Pasal 14).
  • Penetapan: Dilakukan oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan rasio jumlah murid dibagi jumlah guru mata pelajaran (kecuali kepala sekolah) (Pasal 18 ayat 2).
  • Kolaborasi: Guru wali bekerja sama dengan guru bimbingan dan konseling serta guru wali kelas untuk efektivitas pendampingan (Pasal 9 ayat 5).

Peran ini memastikan pendampingan personal, mendukung kemandirian murid melalui bimbingan konseling (Pasal 5 ayat 3).

Apa Peran Guru dalam Pembimbingan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler?

Guru berperan membimbing dan melatih murid pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, termasuk sebagai pembina, untuk pengembangan bakat dan karakter (Pasal 8).

Rincian Tugas dan Ekuivalensi

  • Pembimbingan dilakukan pada kokurikuler (integrasi kurikulum) dan/atau ekstrakurikuler sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Contoh tugas tambahan terkait:
  • Pembina ekstrakurikuler: 1 guru untuk 1 kegiatan tertentu paling singkat 1 tahun ajaran, dengan minimal 20 murid per kegiatan mingguan; ekuivalen 2 jam tatap muka (Lampiran huruf c).
  • Pembina organisasi siswa intra sekolah: 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran; ekuivalen 2 jam tatap muka (Lampiran huruf b).

Tugas ini mendukung transformasi peran guru sebagai pelatih holistik, di luar pembelajaran tatap muka standar.

Bagaimana Kolaborasi Guru Mata Pelajaran, Guru Wali, dan Guru BK?

Regulasi menekankan kolaborasi untuk pendampingan efektif, dengan guru bimbingan dan konseling (BK) memenuhi minimal 5 rombongan belajar per tahun (Pasal 13 ayat 2).

Mekanisme Kolaborasi dan Beban Kerja Guru BK

  • Guru wali berkolaborasi dengan guru BK dan guru wali kelas dalam pendampingan murid (Pasal 9 ayat 5).
  • Guru BK: Pelaksanaan pembimbingan untuk kemandirian murid, dengan pengecualian jika rombongan belajar <5 (Pasal 20 ayat 2).
  • Ekuivalensi tambahan: Jika guru BK melaksanakan 2 atau lebih tugas tambahan lain, setara dengan 1 rombongan belajar per tahun (Pasal 16 ayat 2).

Kolaborasi ini memastikan pendampingan terintegrasi, dari akademik hingga pengembangan karakter.

Apa Peran Khusus Guru Pendidikan Khusus dan Inklusif?

Guru pendidikan khusus memiliki penyesuaian peran untuk mendukung murid berkebutuhan khusus, dengan pengecualian dan ekuivalensi spesifik.

Tugas dan Pengecualian Guru Pendidikan Khusus

  • Pelaksanaan pembelajaran sesuai peraturan, termasuk pada unit layanan disabilitas (Pasal 6 ayat 2).
  • Pengecualian: Dikecualikan dari minimal 24 jam tatap muka per minggu (Pasal 20 ayat 1 huruf c).
  • Tugas tambahan: Pembimbing khusus pada pendidikan inklusif diekuivalensikan 6 jam tatap muka per minggu (Pasal 15 ayat 2).
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 1 guru dengan pelatihan lanjut, ekuivalen 2 jam tatap muka (Lampiran huruf j).

Peran ini memperkuat inklusivitas, selaras dengan transformasi pendidikan nasional.

Bagaimana Implikasi Praktis Transformasi Peran Guru di Sekolah?

Transformasi ini memerlukan penetapan tugas oleh kepala sekolah dan laporan ke dinas jika ada kekurangan, untuk pemerataan guru (Pasal 18).

Strategi Aplikatif untuk Sekolah

  • Penetapan guru wali: Pertimbangkan rasio murid dan guru mata pelajaran untuk pendampingan berkelanjutan.
  • Kolaborasi tim: Integrasikan guru wali dengan BK untuk program pendampingan karakter.
  • Pengembangan kompetensi: Guru wajib ikuti kegiatan pengembangan untuk kapasitas pendampingan (Pasal 22).
  • Contoh: Guru wali mendampingi murid SMP dari kelas 7 hingga 9, kolaborasi dengan pembina ekstrakurikuler untuk pengembangan bakat.

Strategi ini mengubah sekolah menjadi ekosistem pendampingan holistik.

Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 mentransformasi peran guru dari pengajar menjadi pendamping murid secara komprehensif, melalui guru wali, kolaborasi BK, dan tugas kokurikuler/ekstrakurikuler. Implikasi luasnya memperkuat pendidikan karakter dan inklusif, mendukung murid berkembang optimal di era Kurikulum Merdeka.

Unduh regulasi lengkap di situs resmi Kemendikdasmen dan terapkan peran pendampingan di sekolah Anda mulai tahun ajaran 2025/2026. Bagikan pengalaman kolaborasi guru wali dan BK di forum pendidikan untuk inspirasi bersama.

Baca juga: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru