Pendahuluan: Kurikulum yang Terintegrasi dan Berkarakter

Madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK) berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), namun wajib mengadopsi sebagian besar Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen (SKL, Standar Isi). Artikel ini berfokus pada kekhususan yang membedakan Madrasah, yaitu integrasi nilai-nilai keagamaan, yang diperkuat melalui KMA Nomor 1503 Tahun 2025 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025.

Kurikulum Madrasah 2025 menekankan pada dua aspek utama: Keunggulan Akademik (sesuai SNP) dan Penguatan Karakter Keagamaan (sesuai mandat Kemenag).


Bagian 1: Kerangka Kurikulum Madrasah (KMA 1503 Tahun 2025)

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan regulasi payung yang mengatur Pedoman Implementasi Kurikulum pada seluruh jenjang Madrasah, menggantikan KMA sebelumnya. KMA ini berfungsi sebagai penyesuaian operasional SNP Kemendikdasmen dengan konteks keagamaan dan kekhasan madrasah.

Poin Kunci KMA 1503/2025 untuk Guru Madrasah:

  1. Integrasi Mata Pelajaran Keagamaan:
    • KMA memastikan bahwa mata pelajaran PAI (Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam) tetap menjadi muatan wajib yang tidak dapat digantikan.
    • Guru harus memastikan Capaian Pembelajaran (CP) untuk mata pelajaran umum selaras dengan CP yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk mata pelajaran keagamaan.
  2. Struktur Kurikulum yang Fleksibel:
    • KMA memberikan pedoman jam pelajaran yang disesuaikan untuk mengakomodasi alokasi waktu mata pelajaran PAI.
    • Madrasah diberi otonomi untuk mengembangkan kurikulum operasional mereka sendiri, termasuk penentuan muatan lokal keagamaan yang spesifik.
  3. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P5 dan PPRA):
    • Kurikulum Madrasah mengintegrasikan P5 (sebagai bagian wajib SNP) dengan PPRA.
    • PPRA adalah identitas khas madrasah yang bertujuan membentuk karakter murid yang moderat, toleran, dan damai (nilai Rahmatan Lil Alamin). Guru PAI dan guru umum wajib berkolaborasi dalam proyek tematik P5-PPRA.

Bagian 2: Inovasi Karakter – Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

Salah satu terobosan penting yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) adalah penetapan Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) melalui Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025. KBC adalah strategi implementasi kurikulum yang didesain untuk memperkuat nilai-nilai kebhinekaan, harmoni, dan karakter mulia.

Regulasi Kunci: Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025

KBC bukan mata pelajaran baru, melainkan pendekatan atau paradigma yang diinternalisasi dalam seluruh aspek pembelajaran, manajemen sekolah, dan budaya madrasah.

Dimensi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)Implementasi dalam Pembelajaran
Cinta kepada Tuhan YMEIntegrasi dalam materi Akidah Akhlak, seperti menumbuhkan rasa syukur dan ketaatan.
Cinta kepada Diri SendiriMengajarkan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, serta potensi diri.
Cinta kepada SesamaIntegrasi dalam Fikih/SKI, misalnya materi tentang etika berinteraksi, menghindari ghibah (fitnah) dan namimah, serta pentingnya toleransi (Merujuk Lampiran Kepdirjen 6077).
Cinta kepada Alam dan LingkunganPembelajaran yang kontekstual terkait tanggung jawab menjaga lingkungan (misalnya Proyek P5/PPRA bertema lingkungan).

Peran Guru dalam KBC:

Guru dituntut untuk merancang Modul Ajar/RPP yang tidak hanya mencapai CP, tetapi juga menyisipkan nilai KBC. Contohnya, pada asesmen formatif, guru dapat menilai observasi sikap peserta didik dalam menunjukkan cinta kepada sesama (sesuai contoh asesmen di Kepdirjen Pendis 6077/2025).


Bagian 3: Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen di Madrasah

Prinsip dasar PPA Madrasah tetap mengacu pada Panduan PPA 2025 Kemendikdasmen, namun dengan penyesuaian pada instrumen penilaian keagamaan.

  1. Asesmen PAI: Asesmen mata pelajaran PAI (misalnya Fikih) harus melibatkan pengukuran aspek kognitif, afektif, dan praktik (keterampilan), seperti praktik ibadah (wudu, salat), yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kompetensi lulusan madrasah.
  2. Refleksi KBC: Sesuai Kepdirjen Pendis 6077/2025, refleksi guru dan murid di akhir pembelajaran wajib mencakup pertanyaan terkait peningkatan rasa cinta (misalnya: “Apakah pembelajaran yang dilaksanakan dapat meningkatkan rasa cinta kepada sesama?”). Hal ini memastikan bahwa dimensi KBC terevaluasi.
  3. Skill Passport Keagamaan (Usulan Konsep): Selain Skill Passport untuk MAK/SMK, madrasah juga didorong untuk mengembangkan portofolio kompetensi keagamaan (misalnya hafalan, kemampuan membaca kitab, atau penguasaan bahasa Arab) sebagai nilai tambah bagi lulusan.

Penutup: Madrasah sebagai Pusat Moderasi Beragama

Implementasi KMA 1503 dan KBC 6077 Tahun 2025 menempatkan Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unggul dalam sains, sekaligus menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter murid yang moderat, inklusif, dan berakhlak mulia (sesuai konsep Rahmatan Lil Alamin).

Dengan memahami regulasi ini, guru madrasah dapat secara efektif mengintegrasikan kurikulum nasional (SNP) dan kekhasan keagamaan, menghasilkan lulusan yang kompeten di dunia akademik dan memiliki kedalaman spiritual serta karakter.