KOSP: Dari Dokumen Statis Menjadi Jantung Pembelajaran

Regulasi 2025 menempatkan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) sebagai dokumen inti yang menggerakkan seluruh aktivitas sekolah. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi, KOSP harus memastikan bahwa ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib tercakup dan relevan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Tantangan administratif Kepala Sekolah adalah mentransformasi KOSP dari dokumen kepatuhan menjadi blue print yang mencerminkan identitas dan kebutuhan riil komunitas sekolah.


1. Tahapan Kritis Penyusunan KOSP Kontekstual

Penyusunan KOSP di tahun 2025 harus melewati tahapan yang melibatkan analisis mendalam terhadap tiga elemen utama:

Tahap AdministrasiFokus UtamaOutput Wajib
A. Analisis KonteksIdentifikasi Potensi Lokal dan Tantangan: Melakukan analisis karakteristik sekolah (aset alam, sosial, budaya, demografi murid, dan kebutuhan industri/lapangan kerja lokal).Peta Aset dan Kebutuhan Belajar Lokal (digunakan untuk menentukan muatan lokal).
B. Perumusan Standar LokalPenerjemahan Capaian Pembelajaran (CP) dan Standar Isi: Mengadaptasi CP dari Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025 ke dalam kerangka Kurikulum Operasional (TP & ATP) yang memasukkan konteks lokal.Rancangan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dan Tujuan Pembelajaran (TP) yang relevan.
C. Finalisasi dan PengesahanValidasi dan Komitmen: Melibatkan pemangku kepentingan (guru, komite, orang tua) untuk meninjau rancangan. Kepala Sekolah harus memastikan integrasi yang solid antara kurikulum intrakurikuler, kokurikuler (Panduan Kokurikuler 2025), dan ekstrakurikuler.Dokumen KOSP Final yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan disetujui Komite Sekolah/Yayasan.

2. Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Isi (Permendikdasmen No. 12/2025)

Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk memastikan KOSP memenuhi ruang lingkup materi wajib yang diatur dalam Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025.

Administrasi Wajib Kepala Sekolah:

  • Audit Konten Kurikulum: Lakukan audit silabus/rencana pembelajaran untuk memastikan seluruh muatan wajib (seperti mata pelajaran umum dan muatan keagamaan di madrasah) telah diintegrasikan sesuai ketentuan terbaru.
  • Integrasi Muatan Lokal: Administrasi harus mencatat dan menjabarkan bagaimana muatan lokal (misalnya, bahasa daerah, kearifan lokal, atau keterampilan spesifik daerah) diintegrasikan tanpa mengurangi porsi muatan wajib. KOSP wajib menjelaskan bagaimana konteks lokal memperkaya pengalaman belajar murid.
  • Supervisi Perangkat Ajar: Kepala Sekolah harus memverifikasi bahwa Modul Ajar dan Perangkat Ajar yang disusun guru tidak menyimpang dari CP yang ditetapkan dan mencerminkan strategi pembelajaran terdiferensiasi (sesuai Permendikdasmen No. 13/2025), yang diturunkan dari KOSP.

3. KOSP sebagai Dasar Pembelajaran Terdiferensiasi

Penyusunan KOSP yang kontekstual adalah fondasi bagi pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi. KOSP harus mencantumkan:

  1. Profil Murid Awal: Data diagnostik awal murid (kesiapan belajar, minat, dan profil belajar) harus menjadi lampiran analisis konteks dalam KOSP, karena data ini yang menentukan strategi diferensiasi di kelas.
  2. Strategi Penguatan: KOSP harus merumuskan program-program pendukung yang spesifik, seperti penggunaan Panduan Pembelajaran STEM 2025 atau strategi yang mendukung penguatan karakter yang spesifik untuk konteks sekolah (misalnya, Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah).

Dengan menjadikan KOSP sebagai dokumen yang didasarkan pada analisis konteks lokal dan sepenuhnya patuh pada Standar Isi (Permendikdasmen No. 12/2025), Kepala Sekolah memastikan bahwa satuan pendidikannya tidak hanya melaksanakan kurikulum, tetapi memiliki kurikulum yang relevan dan bermakna.