Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan kompetensi minimal bagi tenaga kependidikan selain pendidik untuk mendukung administrasi, pengelolaan, dan layanan teknis di PAUD, pendidikan dasar, serta menengah, dengan fokus pada pendekatan inklusif dan berpusat pada murid. Regulasi ini menekankan integrasi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional guna meningkatkan mutu pendidikan nasional. Artikel ini menganalisis jenis, tugas, kompetensi, serta strategi implementasi, diikuti implikasi transisi untuk pengelolaan satuan pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Apa Definisi dan Jenis Tenaga Kependidikan Selain Pendidik yang Diatur dalam Permendikdasmen 21/2025?

Tenaga kependidikan selain pendidik didefinisikan sebagai personel yang menjalankan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Jenis dan Tugas Utama Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

  • Kepala Satuan Pendidikan: Bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan satuan pendidikan formal dan/atau nonformal (Pasal 11 ayat 1).
  • Pendamping Satuan Pendidikan: Melaksanakan pembinaan dan pendampingan untuk peningkatan kualitas pembelajaran (Pasal 11 ayat 2).
  • Tenaga Perpustakaan: Mengelola perpustakaan satuan pendidikan untuk mendukung literasi dan akses informasi (Pasal 11 ayat 3).
  • Tenaga Laboratorium: Mengelola laboratorium satuan pendidikan guna memastikan keselamatan dan efektivitas praktikum (Pasal 11 ayat 4).
  • Tenaga Administrasi: Memberikan layanan administrasi di satuan pendidikan secara efisien dan akuntabel (Pasal 11 ayat 5).
  • Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Lainnya: Meliputi teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, operator satuan pendidikan, dan sebutan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan (Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 12).

Jumlah dan jenis tenaga ini disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan untuk optimalisasi layanan (Pasal 12).

Apa Kompetensi Inti yang Harus Dimiliki Tenaga Kependidikan Selain Pendidik?

Standar kompetensi mencakup kepribadian, sosial, dan profesional, dirancang untuk mendukung pengelolaan kegiatan pendidikan yang efektif dan inklusif.

Kompetensi Kepribadian sebagai Fondasi Etis dan Reflektif

  • Menunjukkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, serta kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan/atau layanan satuan pendidikan (Pasal 13 ayat 3).

Kompetensi Sosial untuk Kolaborasi Harmonis

  • Membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat guna meningkatkan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan (Pasal 13 ayat 4).

Kompetensi Profesional untuk Penguasaan Teknis

  • Menguasai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai peran, tugas, dan tanggung jawab untuk mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan (Pasal 13 ayat 5).

Apa Kompetensi Spesifik untuk Kepala Satuan Pendidikan?

Kepala satuan pendidikan memerlukan kompetensi yang mendukung kepemimpinan transformasional dan pengelolaan mutu.

Kompetensi Kepribadian Kepala Satuan Pendidikan

  • Menunjukkan integritas berdasarkan nilai keberagaman, mengembangkan diri secara reflektif, dan memimpin budaya mutu berorientasi murid (Pasal 14 ayat 1).

Kompetensi Sosial Kepala Satuan Pendidikan

  • Membangun komunikasi antarwarga satuan pendidikan, menjalin kemitraan strategis, dan mewujudkan lingkungan pendidikan inklusif melalui kepemimpinan responsif (Pasal 14 ayat 2).

Kompetensi Profesional Kepala Satuan Pendidikan

  • Mengembangkan visi dan budaya belajar, memimpin pengembangan kurikulum berbasis data, mengelola sumber daya secara transparan, membangun kerja sama dengan orang tua, serta mendorong inovasi dan kepemimpinan transformasional (Pasal 14 ayat 3).

Apa Kompetensi Spesifik untuk Pendamping Satuan Pendidikan?

Pendamping fokus pada pembinaan mutu melalui pendekatan reflektif dan kolaboratif.

Kompetensi Kepribadian Pendamping Satuan Pendidikan

  • Menjunjung kode etik profesi, mengembangkan pola pikir bertumbuh, dan menjalankan pendampingan secara empati serta objektif (Pasal 15 ayat 1).

Kompetensi Sosial Pendamping Satuan Pendidikan

  • Membangun komunikasi empati, memfasilitasi kolaborasi strategis, dan berpartisipasi dalam jejaring profesi untuk peningkatan mutu (Pasal 15 ayat 2).

Kompetensi Profesional Pendamping Satuan Pendidikan

  • Membina kepala dan pendidik dalam pengelolaan berbasis kesetaraan, mendorong pengambilan keputusan berbasis data, mendampingi pengembangan kurikulum berpusat murid, serta menerjemahkan kebijakan secara adaptif dan inovatif (Pasal 15 ayat 3).

Apa Kompetensi Spesifik untuk Tenaga Perpustakaan?

Tenaga perpustakaan menekankan pengembangan literasi dan integrasi teknologi.

Kompetensi Kepribadian Tenaga Perpustakaan

  • Berperilaku etis menghormati keragaman, mengembangkan diri melalui refleksi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan berbasis kebutuhan murid (Pasal 16 ayat 1).

Kompetensi Sosial Tenaga Perpustakaan

  • Menjalin kolaborasi aktif dengan warga satuan pendidikan, berpartisipasi dalam komunitas literasi, dan membangun relasi harmonis yang inklusif (Pasal 16 ayat 2).

Kompetensi Profesional Tenaga Perpustakaan

  • Mengintegrasikan sumber daya ke kurikulum, merencanakan operasional responsif, mengembangkan koleksi relevan, melakukan pengatalogan sistematis, menyelenggarakan program promosi, mengembangkan inovasi, melaksanakan pelestarian koleksi, serta memanfaatkan TIK untuk literasi digital (Pasal 16 ayat 3).

Apa Kompetensi Spesifik untuk Tenaga Laboratorium?

Tenaga laboratorium prioritas pada keselamatan dan dukungan pembelajaran eksploratif.

Kompetensi Kepribadian Tenaga Laboratorium

  • Menunjukkan perilaku etis dan kematangan, mengembangkan diri berkelanjutan, serta berorientasi pada pembelajaran berbasis penemuan (Pasal 17 ayat 1).

Kompetensi Sosial Tenaga Laboratorium

  • Membangun komunikasi kolaboratif, berpartisipasi dalam komunitas profesi, dan menciptakan iklim kerja inklusif (Pasal 17 ayat 2).

Kompetensi Profesional Tenaga Laboratorium

  • Merencanakan pengelolaan berbasis analisis kebutuhan, mengelola pemeliharaan bahan dan alat, menyediakan layanan terjadwal, mengintegrasikan TIK, mengelola keselamatan kerja, mengembangkan laboratorium inovatif, serta mengevaluasi pengelolaan berkala (Pasal 17 ayat 3).

Apa Kompetensi Spesifik untuk Tenaga Administrasi?

Tenaga administrasi menjamin layanan yang transparan dan efisien.

Kompetensi Kepribadian Tenaga Administrasi

  • Menunjukkan perilaku etis dan integritas, mengembangkan diri berkelanjutan, serta berkomitmen pada mutu layanan yang jujur dan terbuka terhadap inovasi (Pasal 18 ayat 1).

Kompetensi Sosial Tenaga Administrasi

  • Membangun komunikasi produktif, berpartisipasi dalam jejaring profesi, dan menciptakan iklim kerja saling menghargai (Pasal 18 ayat 2).

Kompetensi Profesional Tenaga Administrasi

  • Memahami kebijakan administrasi, melaksanakan tugas akurat, merencanakan layanan sistematis, mengintegrasikan TIK, mengevaluasi mutu berkala, serta mengembangkan layanan inovatif (Pasal 18 ayat 3).

Apa Kompetensi Spesifik untuk Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Lainnya?

Tenaga lainnya seperti teknisi, psikolog, dan terapis menyesuaikan kompetensi dengan bidang spesifik.

Kompetensi Kepribadian Tenaga Lainnya

  • Menunjukkan perilaku etis, menjunjung integritas, mengembangkan diri reflektif, menerapkan pola pikir kritis, serta berorientasi pada mutu layanan efisien (Pasal 19 ayat 1).

Kompetensi Sosial Tenaga Lainnya

  • Membangun komunikasi kolaboratif, berpartisipasi dalam organisasi profesi, dan membangun relasi kerja inklusif (Pasal 19 ayat 2).

Kompetensi Profesional Tenaga Lainnya

  • Memahami kebijakan relevan, merencanakan kegiatan sistematis, melaksanakan layanan optimal, memanfaatkan sumber daya bertanggung jawab, menangani administratif transparan, menerapkan pendekatan inovatif, memanfaatkan teknologi strategis, serta mengembangkan pengetahuan berkelanjutan (Pasal 19 ayat 3).

Bagaimana Strategi Praktis Mengimplementasikan Standar Ini di Satuan Pendidikan?

Implementasi memerlukan pendekatan sistematis untuk mengintegrasikan kompetensi dalam operasional harian.

Langkah-langkah Implementasi Kompetensi

  1. Lakukan audit kompetensi existing berdasarkan Pasal 13-19 untuk identifikasi gap.
  2. Rancang program pelatihan rutin fokus pada integrasi TIK dan kolaborasi (misalnya, Pasal 14 ayat 3 huruf d).
  3. Bangun jejaring profesi untuk berbagi praktik baik (Pasal 15 ayat 2 huruf c).
  4. Evaluasi berkala melalui refleksi dan data untuk perbaikan berkelanjutan (Pasal 17 ayat 3 huruf h).
  5. Adaptasikan untuk jenis tenaga spesifik, seperti pengembangan literasi di perpustakaan (Pasal 16 ayat 3 huruf h).

Contoh Aplikatif di Lapangan

  • Kepala satuan pendidikan memimpin evaluasi kurikulum berbasis data untuk budaya mutu inklusif (Pasal 14 ayat 3 huruf c).
  • Tenaga administrasi menggunakan sistem digital untuk transparansi layanan, mendukung pengambilan keputusan cepat (Pasal 18 ayat 3 huruf d).

Apa Implikasi Transisi Standar Ini terhadap Praktik Pendidikan Saat Ini?

Regulasi memberikan masa peralihan untuk adaptasi, sambil mencabut standar lama guna penyelarasan nasional.

Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Regulasi

  • Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal lulusan menengah tetap bertugas, tapi harus memenuhi kualifikasi dalam 10 tahun (Pasal 20).
  • Mencabut 12 regulasi lama seperti Permendiknas 16/2007 tentang kompetensi guru hingga Permendikbud 34/2018 tentang SMK/MAK (Pasal 21).

Sintesis Reflektif terhadap Tantangan

Standar ini mendorong refleksi diri dan adaptasi zaman, menghubungkan kompetensi teknis dengan nilai inklusif untuk pengelolaan pendidikan yang responsif.

Permendikdasmen 21/2025 memperkuat tata kelola pendidikan melalui kompetensi tenaga kependidikan selain pendidik yang adaptif, dengan implikasi luas terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Unduh regulasi lengkap di jdih.kemendikdasmen.go.id dan terapkan kompetensi ini dalam rencana pengembangan satuan pendidikan Anda untuk adaptasi optimal terhadap standar 2025.

Baca lebih lengkap Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025: Standar Tenaga Kependidikan