Contents
- Apa Definisi dan Jenis Pendidik yang Diatur dalam Permendikdasmen 21/2025?
- Apa Kualifikasi Minimal yang Harus Dipenuhi Pendidik di Berbagai Jenjang?
- Apa Kompetensi Inti Pendidik yang Ditekankan untuk Pembelajaran Berpusat pada Murid?
- Apa Kompetensi Tambahan untuk Pendidik Khusus seperti PAUD dan Nonformal?
- Bagaimana Strategi Praktis Mengimplementasikan Standar Ini di Satuan Pendidikan?
- Apa Implikasi Transisi Standar Pendidik terhadap Praktik Pendidikan Saat Ini?
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi pendidik untuk mendukung pendidikan berpusat pada murid di PAUD, jenjang dasar, dan menengah, mencakup guru hingga fasilitator nonformal. Regulasi ini menekankan pendekatan responsif terhadap keragaman murid, integrasi teknologi, dan kolaborasi, sebagai bagian dari upaya nasional meningkatkan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan. Artikel ini menganalisis definisi, jenis, kualifikasi, kompetensi, serta aplikasi praktisnya, diikuti strategi implementasi dan implikasi transisi.

Apa Definisi dan Jenis Pendidik yang Diatur dalam Permendikdasmen 21/2025?
Pendidik didefinisikan sebagai tenaga kependidikan yang berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan tugas utama sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator murid.
Jenis Pendidik dan Tugas Spesifiknya
- Guru: Menjalankan tugas pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah formal, termasuk tugas tambahan sesuai perundang-undangan (Pasal 4 ayat 1).
- Konselor: Memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan murid (Pasal 4 ayat 2).
- Tutor: Memberikan bantuan belajar pada pendidikan nonformal (Pasal 4 ayat 3).
- Instruktur: Melatih kompetensi teknis murid di sekolah menengah kejuruan (Pasal 4 ayat 4).
- Pendidik Nonformal: Melaksanakan tugas pada jalur nonformal (Pasal 4 ayat 5).
- Fasilitator: Mendampingi dan mengarahkan murid dalam pembelajaran (Pasal 4 ayat 6).
- Pendidik PAUD: Menjalankan tugas pada satuan PAUD nonformal (Pasal 4 ayat 7).
- Pendidik Lainnya: Termasuk praktisi atau profesional sesuai kekhususan di satuan pendidikan (Pasal 4 ayat 8).
Semua jenis pendidik wajib memenuhi standar untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 3).
Apa Kualifikasi Minimal yang Harus Dipenuhi Pendidik di Berbagai Jenjang?
Kualifikasi akademik minimal dibuktikan melalui ijazah atau ijazah plus sertifikat kompetensi, disesuaikan dengan jenis pendidik untuk memastikan kesiapan mendukung pembelajaran berpusat pada murid.
Kualifikasi Spesifik per Jenis Pendidik
- Guru: Minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi terakreditasi, ditambah sertifikat pendidik (Pasal 6 ayat 1).
- Konselor: Minimal S-1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang relevan, ditambah sertifikat konselor (Pasal 6 ayat 2).
- Tutor, Pendidik Nonformal, Fasilitator, dan Pendidik PAUD: Minimal S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi (Pasal 6 ayat 3 dan 5).
- Instruktur: Minimal lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja relevan minimal 3 tahun, disetarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau ke jenjang IV KKNI (Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 7).
Pemenuhan kualifikasi ini mendukung adaptasi terhadap kebutuhan murid di konteks nasional.
Apa Kompetensi Inti Pendidik yang Ditekankan untuk Pembelajaran Berpusat pada Murid?
Kompetensi pendidik mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, dirancang untuk menciptakan proses pembelajaran yang bermakna dan inklusif.
Rincian Kompetensi Pedagogik
- Merancang pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual dan refleksi (Pasal 8 ayat 1 huruf a).
- Melaksanakan pembelajaran responsif terhadap keragaman murid melalui berbagai model (Pasal 8 ayat 1 huruf b).
- Menciptakan pembelajaran berkesadaran dan menggembirakan (Pasal 8 ayat 1 huruf c).
- Mengintegrasikan teknologi informasi secara kritis untuk literasi digital (Pasal 8 ayat 1 huruf d).
- Menerapkan strategi sesuai karakteristik murid dengan memanfaatkan lingkungan lokal (Pasal 8 ayat 1 huruf e).
- Melaksanakan asesmen berkesinambungan untuk umpan balik dan pengukuran hasil belajar (Pasal 8 ayat 1 huruf f).
Rincian Kompetensi Kepribadian
- Menampilkan perilaku etis berdasarkan nilai keberagaman dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 8 ayat 2 huruf a).
- Melakukan refleksi diri berkesinambungan untuk pengembangan pola pikir bertumbuh (Pasal 8 ayat 2 huruf b).
- Mengambil keputusan konsisten untuk mengembangkan potensi murid (Pasal 8 ayat 2 huruf c).
Rincian Kompetensi Sosial
- Berkomunikasi inklusif dan efektif dengan memperhatikan keragaman murid (Pasal 8 ayat 3 huruf a).
- Berkolaborasi dengan murid, pendidik lain, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas (Pasal 8 ayat 3 huruf b).
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi untuk pengembangan diri (Pasal 8 ayat 3 huruf c).
Rincian Kompetensi Profesional
- Menguasai tujuan pendidikan satuan yang diampu (Pasal 8 ayat 4 huruf a).
- Menguasai disiplin ilmu sesuai materi pembelajaran (Pasal 8 ayat 4 huruf b).
- Memahami potensi murid berdasarkan konteks lokal (Pasal 8 ayat 4 huruf c).
- Mengembangkan kurikulum adaptif sesuai perkembangan zaman (Pasal 8 ayat 4 huruf d).
- Mengembangkan praktik profesional secara konseptual dan inovatif (Pasal 8 ayat 4 huruf e).
Apa Kompetensi Tambahan untuk Pendidik Khusus seperti PAUD dan Nonformal?
Selain kompetensi inti, regulasi menetapkan persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan kekhususan untuk memastikan layanan pendidikan optimal.
Kompetensi Tambahan per Jenis Pendidik
- Pendidik Nonformal: Pengetahuan dan keterampilan relevan untuk layanan nonformal (Pasal 9 huruf a).
- Konselor: Penguasaan esensi bimbingan dan pemahaman perkembangan konseli (Pasal 9 huruf b).
- Tutor: Keilmuan relevan untuk mengembangkan kemandirian belajar murid (Pasal 9 huruf c).
- Instruktur: Wawasan kejuruan dan perkembangan teknologi dunia kerja (Pasal 9 huruf d).
- Guru Pendidikan Khusus: Pengembangan materi berpusat pada kebutuhan murid berkebutuhan khusus (Pasal 9 huruf e).
- Guru Pendidikan Khusus di Unit Layanan: Pembimbingan guru lain selain pengembangan materi (Pasal 9 huruf f).
- Guru PAUD dan Pendidik PAUD: Pengembangan muatan pembelajaran sesuai tahapan perkembangan anak usia dini (Pasal 9 huruf g).
Bagaimana Strategi Praktis Mengimplementasikan Standar Ini di Satuan Pendidikan?
Implementasi standar pendidik memerlukan pendekatan sistematis untuk mengintegrasikan kualifikasi dan kompetensi dalam praktik harian.
Langkah-langkah Implementasi
- Identifikasi gap kualifikasi melalui audit internal berdasarkan Pasal 6-7.
- Rancang program pelatihan kompetensi pedagogik dan profesional, fokus pada integrasi TIK (Pasal 8 ayat 1 huruf d).
- Bangun kolaborasi antar pendidik untuk kompetensi sosial (Pasal 8 ayat 3).
- Lakukan evaluasi berkala melalui asesmen reflektif (Pasal 8 ayat 2 huruf b).
- Adaptasikan untuk pendidik khusus, seperti muatan PAUD (Pasal 9 huruf g).
Contoh Aplikatif
- Di sekolah dasar, guru menerapkan pembelajaran responsif dengan memanfaatkan kearifan lokal untuk keragaman murid (Pasal 8 ayat 1 huruf e).
- Pada PAUD nonformal, pendidik mengembangkan muatan yang mendukung perkembangan jasmani-rohani anak (Pasal 9 huruf g).
Apa Implikasi Transisi Standar Pendidik terhadap Praktik Pendidikan Saat Ini?
Transisi regulasi memberikan masa penyesuaian untuk pendidik existing, memastikan kontinuitas sambil meningkatkan mutu.
Ketentuan Peralihan
- Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD lulusan menengah yang diangkat sebelum regulasi tetap bertugas, tapi harus memenuhi S-1/D-IV dalam 10 tahun (Pasal 20, dari halaman lanjutan regulasi).
Sintesis Reflektif
Standar ini mendorong refleksi diri pendidik untuk adaptasi zaman, menghubungkan teori kompetensi dengan praktik inklusif.
Permendikdasmen 21/2025 memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui standar pendidik yang adaptif, berpusat pada murid, dan terintegrasi dengan konteks lokal, dengan implikasi luas terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Unduh regulasi lengkap di jdih.kemendikdasmen.go.id dan integrasikan standar ini dalam rencana pengembangan profesi satuan pendidikan Anda untuk memenuhi tuntutan 2025.
Baca lebih lengkap Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025: Standar Tenaga Kependidikan