Daftar Isi
- Apa Dasar Hukum dan Tujuan Dibalik Kepmendikdasmen 221/P/2025?
- Bagaimana Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru di Satuan Pendidikan?
- Apa Tugas Guru Pendidikan Khusus di Unit Layanan Disabilitas?
- Apa Peran dan Ekuivalensi Tugas Guru Wali?
- Bagaimana Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya?
- Apa Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan dan Ekuivalensinya?
- Kesimpulan
Diva Pendidikan – Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 menyediakan kerangka operasional untuk memastikan distribusi beban kerja guru yang proporsional, mendukung fokus pada mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid. Regulasi ini mencabut ketentuan sebelumnya dari Kepmendikbudristek 495/M/2024, menekankan ekuivalensi tugas tambahan dan pengecualian bagi guru tertentu untuk menghindari kekurangan layanan pendidikan. Artikel ini menjelaskan tata cara penghitungan, tugas spesifik, dan ekuivalensi secara rinci, diikuti strategi implementasi dan implikasi bagi satuan pendidikan.

Apa Dasar Hukum dan Tujuan Dibalik Kepmendikdasmen 221/P/2025?
Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana diubah), serta Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Tujuannya adalah menyesuaikan tugas guru dengan kebijakan kementerian yang menitikberatkan peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan holistik murid.
Baca juga: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Bagaimana Regulasi Ini Mencabut Ketentuan Lama?
Pada diktum ketiga, keputusan ini secara eksplisit mencabut ekuivalensi tugas tambahan guru dan beban kerja kepala sekolah dari Kepmendikbudristek 495/M/2024. Hal ini memastikan konsistensi dengan kebijakan terbaru, menghindari tumpang tindih, dan fokus pada distribusi tugas yang lebih adaptif terhadap struktur kurikulum serta kebutuhan satuan pendidikan.
Bagaimana Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru di Satuan Pendidikan?
Penghitungan beban kerja dimulai dari distribusi pembelajaran oleh kepala satuan pendidikan, mempertimbangkan jumlah guru, struktur kurikulum, dan rombongan belajar. Jika jam tatap muka minimal 24 jam belum terpenuhi, tugas tambahan diberikan secara bertahap untuk memastikan proporsionalitas.
Apa Langkah-Langkah Distribusi Tugas?
- Distribusi pembelajaran: Kepala sekolah menentukan berdasarkan jumlah guru, jenis guru, struktur kurikulum, dan rombongan belajar.
- Distribusi tugas tambahan melekat: Termasuk wakil kepala, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, laboratorium/bengkel, atau pembimbing inklusi.
- Tugas tambahan lain: Jika masih kurang, berikan seperti wali kelas, pembina OSIS, ekstrakurikuler, hingga pengurus organisasi.
- Pengecualian: Berlaku bagi guru yang tidak bisa memenuhi 24 jam karena struktur kurikulum, kebutuhan guru sesuai, guru pendidikan khusus, layanan khusus, atau sekolah Indonesia luar negeri.
- Laporan kekurangan: Jika tetap kurang, laporkan ke dinas pendidikan untuk solusi.
Apa Tugas Guru Pendidikan Khusus di Unit Layanan Disabilitas?
Guru Pendidikan Khusus (GPK) memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas dan membimbing guru lain, ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu.
Bagaimana Rincian Tugas GPK?
Tugas pokok mencakup:
- Memberikan layanan pembelajaran: Menyusun program kebutuhan khusus/kompensatorik melalui identifikasi, asesmen, profil belajar, pelaksanaan (fasilitasi orientasi, komunikasi, dll.), dan penilaian.
- Membimbing guru kelas/mata pelajaran: Merencanakan, melaksanakan (identifikasi, asesmen, koordinasi, bimbingan), dan evaluasi program pendampingan.
Bukti dukung: Laporan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program.
Tugas tambahan: Pendampingan magang GPK, pengelolaan inklusif (merencanakan, melaksanakan, evaluasi pendampingan), atau tugas relevan lainnya.
Apa Peran dan Ekuivalensi Tugas Guru Wali?
Guru wali mendampingi murid sejak terdaftar hingga lulus, ekuivalen 2 jam tatap muka per minggu, dengan penetapan berdasarkan jumlah murid dibagi guru mata pelajaran (kecuali kepala sekolah).
Apa Rincian Tugas Guru Wali?
- Mendampingi perkembangan akademik, bakat, minat, dan keterampilan murid.
- Membantu kematangan sosial, psikologi, spiritualitas, dan karakter.
- Implementasi program prioritas nasional pembelajaran/karakter.
- Membangun kedekatan untuk pembimbingan.
- Kolaborasi dengan guru BK, wali kelas, sesama guru, dan kepala sekolah.
- Komunikasi dengan orang tua/wali.
Bukti: SK guru wali, rencana pendampingan 1 tahun, laporan tahunan (strategi, perkembangan murid).
Bagaimana Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya?
Tugas tambahan dibagi menjadi melekat pada tugas pokok (ekuivalen 12 jam) dan tugas lain (1-2 jam), untuk memenuhi 24 jam tatap muka minimal.
Apa Ekuivalensi Tugas Tambahan Melekat?
| No. | Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Jumlah/Jangka |
|---|---|---|---|
| a. | Wakil kepala satuan pendidikan | 12 jam | 1 guru per bidang, min. 1 tahun |
| b. | Ketua program keahlian | 12 jam | 1 guru per program, min. 1 tahun |
| c. | Kepala perpustakaan | 12 jam | 1 guru per perpustakaan, min. 1 tahun |
| d. | Kepala laboratorium | 12 jam | 1 guru per laboratorium, min. 1 tahun |
| e. | Kepala bengkel | 12 jam | 1 guru per bengkel, min. 1 tahun |
| f. | Kepala unit produksi/teaching factory | 12 jam | 1 guru per unit, min. 1 tahun |
Apa Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain?
| No. | Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Jumlah/Jangka |
|---|---|---|---|
| a. | Wali kelas | 2 jam | 1 guru per kelas, min. 1 tahun |
| b. | Pembina OSIS | 2 jam | 1 guru per satuan, min. 1 tahun |
| c. | Pembina ekstrakurikuler | 2 jam | 1 guru per kegiatan, min. 1 tahun, min. 20 murid |
| d. | Koordinator pengembangan kompetensi | 2 jam | 1 guru per satuan, min. 1 tahun |
| e. | Pengurus BKK (SMK) | 2 jam (ketua), 1 jam (lainnya) | 1 guru per jabatan, min. 1 tahun |
| f. | Guru piket | 1 jam | 1 guru per hari, min. 1 tahun |
| g. | Pengurus LSP-P1 | 2 jam (ketua), 1 jam (lainnya) | 1 guru per jabatan, min. 1 tahun |
| h. | Koordinator pengelolaan kinerja guru | 2 jam | 1 guru per satuan (>10 guru), min. 1 tahun |
| i. | Koordinator pembelajaran berbasis projek | 2 jam per rombel | 1 guru per 1-3 rombel, min. 1 tahun |
| j. | Koordinator pembelajaran inklusi | 2 jam | 1 guru per satuan, min. 1 tahun |
| k. | TPPK/Satuan tugas perlindungan PTK | 2 jam (koordinator), 1 jam (anggota) | Berdasarkan rasio murid, min. 1 tahun |
| l. | Pengurus kepanitiaan acara | 1 jam | 1 guru per jabatan inti, min. 1 bulan |
| m. | Pengurus organisasi bidang pendidikan | 1-3 jam (berdasarkan tingkat) | 1 guru per jabatan, min. 1 tahun |
| n. | Tutor pendidikan kesetaraan | 1 jam per jam tatap muka | Maks. 6 jam, min. 1 semester |
| o. | Instruktur/narasumber/fasilitator nasional | 1 jam | 1 guru per program |
| p. | Peserta pengembangan kompetensi | 1 jam | 1 guru per program per semester |
| q. | Koordinator KKG/MGMP | 1 jam | 1 guru per satuan, min. 1 tahun |
| r. | Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik | 1 jam | 1 guru per jabatan, min. 1 tahun |
| s. | Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural | 1 jam | 1 guru per jabatan, min. 1 tahun |
Apa Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan dan Ekuivalensinya?
Beban kerja kepala sekolah ekuivalen 37 jam 30 menit per minggu, mencakup 24 jam tatap muka, dibagi menjadi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Bagaimana Rincian Tugas Kepala Sekolah?
- Manajerial: Merumuskan visi, kurikulum, anggaran, pengelolaan sumber daya, refleksi, dan laporan (bukti: dokumen rencana, laporan, dll.).
- Pengembangan Kewirausahaan: Pemetaan kebutuhan, program, pelaksanaan (jiwa kewirausahaan, inovasi, pemagangan), penggalangan sumber daya, evaluasi (bukti: dokumen pemetaan, laporan).
- Supervisi: Perencanaan, pelaksanaan umpan balik, evaluasi tim, laporan (bukti: dokumen supervisi, refleksi).
Kesimpulan
Kepmendikdasmen 221/P/2025 memastikan beban kerja guru dan kepala sekolah seimbang, mendukung mutu pendidikan melalui distribusi tugas yang adaptif dan inklusif. Implementasi proporsional ini mengurangi kekurangan guru sambil meningkatkan layanan bagi murid, termasuk penyandang disabilitas, dengan penekanan pada kolaborasi dan evaluasi berkala.
Kepala sekolah dan guru dianjurkan segera mendistribusikan tugas sesuai regulasi ini untuk tahun ajaran mendatang. Konsultasikan dengan dinas pendidikan setempat untuk adaptasi lokal, dan pantau perkembangan melalui jdih.kemdikdasmen.go.id. Unduh DISINI.

