Contents
- Apa Definisi dan Prinsip Dasar Tes Kemampuan Akademik Menurut Permendikdasmen 2025?
- Apa Tujuan Strategis Penyelenggaraan TKA di Indonesia?
- Siapa Pihak Penyelenggara dan Apa Tugas Masing-Masing dalam TKA 2025?
- Siapa Peserta TKA dan Apa Persyaratan Pelaksanaannya?
- Apa Mata Uji TKA untuk Setiap Jenjang Pendidikan?
- Bagaimana Hasil TKA Disajikan dan Dimanfaatkan Secara Praktis?
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengukuran terstandar capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menggantikan regulasi uji kesetaraan sebelumnya. Regulasi ini mendukung seleksi prestasi, penyetaraan hasil belajar lintas jalur pendidikan, serta penjaminan mutu nasional. Artikel ini menyajikan panduan komprehensif berdasarkan ketentuan resmi, mencakup definisi, penyelenggaraan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil TKA.

Apa Definisi dan Prinsip Dasar Tes Kemampuan Akademik Menurut Permendikdasmen 2025?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, mencakup murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Prinsip Penyelenggaraan TKA
TKA diselenggarakan dengan tiga prinsip utama:
- Kejujuran: Diwujudkan melalui integritas sikap dan perilaku semua pihak.
- Kerahasiaan: Menjaga informasi terkait soal dan pelaksanaan dari akses tidak sah.
- Akuntabilitas: Memastikan proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi untuk menjamin objektivitas dan keadilan penilaian.
Apa Tujuan Strategis Penyelenggaraan TKA di Indonesia?
TKA memiliki empat tujuan utama sesuai Pasal 3 regulasi:
- Memperoleh informasi capaian akademik terstandar untuk seleksi akademik.
- Menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid nonformal dan informal.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam pengembangan penilaian berkualitas.
- Memberikan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Tujuan ini menghubungkan penilaian dengan praktik seleksi PPDB jalur prestasi dan penerimaan perguruan tinggi.
Siapa Pihak Penyelenggara dan Apa Tugas Masing-Masing dalam TKA 2025?
Penyelenggaraan TKA melibatkan multi-level governance untuk memastikan koordinasi nasional hingga daerah.
Tugas Utama Penyelenggara
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Menetapkan pedoman, sistem, kerangka asesmen, menyusun soal untuk jenjang tertinggi, mengolah data, menerbitkan sertifikat, serta memantau pelaksanaan.
- Kementerian Agama: Koordinasi dan pengawasan pada satuan pendidikan madrasah.
- Pemerintah Daerah Provinsi: Penjaminan mutu soal daerah, koordinasi pelaksanaan jenjang menengah atas.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Penyusunan soal jenjang dasar dan menengah pertama, koordinasi lokal.
Tugas ini didistribusikan sesuai kewenangan untuk efisiensi dan akuntabilitas.
Siapa Peserta TKA dan Apa Persyaratan Pelaksanaannya?
Peserta TKA inklusif, mencakup berbagai jalur dan jenjang.
Kategori Peserta TKA
- Jalur Formal: Murid kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA atau akhir SMK/MAK.
- Jalur Nonformal: Murid program Paket A/B/C atau kesetaraan pesantren.
- Jalur Informal: Murid sekolah rumah (homeschooling).
- Pengecualian: Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.
Pelaksanaan dilakukan di satuan pendidikan terakreditasi dengan sarana komputer, internet, proktor, dan teknisi; satuan tidak memenuhi menginduk ke yang lain.
Apa Mata Uji TKA untuk Setiap Jenjang Pendidikan?
Mata uji disesuaikan dengan jenjang untuk mengukur kompetensi inti.
Daftar Mata Uji TKA
- SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan (ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman).
Mata uji ini berfokus pada literasi dan numerasi dasar serta kompetensi lanjutan.
Bagaimana Hasil TKA Disajikan dan Dimanfaatkan Secara Praktis?
Hasil TKA berbentuk nilai dan kategori capaian, diterbitkan dalam sertifikat oleh Kementerian.
Pemanfaatan Hasil TKA
- Syarat seleksi PPDB jalur prestasi (SD ke SMP, SMP ke SMA/SMK).
- Pertimbangan seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi.
- Penyetaraan hasil belajar nonformal/informal dengan formal.
- Acuan pengendalian mutu oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sertifikat mencakup data identitas, nilai, dan dapat diperbaiki atau dicetak ulang jika diperlukan.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 memperkuat sistem penilaian akademik yang inklusif, terstandar, dan berorientasi mutu, mendukung akses pendidikan setara bagi semua murid Indonesia. Regulasi ini mengintegrasikan teori penilaian dengan praktik seleksi dan penjaminan mutu, memberikan dampak luas pada ekosistem pendidikan nasional.
Akses teks lengkap regulasi di situs JDIH Kemendikdasmen (https://jdih.kemendikdasmen.go.id) dan persiapkan satuan pendidikan sesuai pedoman teknis untuk implementasi TKA optimal. Unduh DISINI.
Baca juga Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)