Oleh: REGULASI 2025 – Pakar Pendidikan Indonesia
Pendahuluan
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kurikulum menegaskan komitmen pemerintah terhadap pendidikan bermutu untuk semua. Inti dari komitmen ini adalah pelaksanaan Pembelajaran Terdiferensiasi (PTD) di kelas. PTD adalah pendekatan yang mengakui keragaman murid (kesiapan, minat, dan profil belajar) dan menyesuaikan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan unik mereka.
Bagi Kepala Sekolah, peran manajerial berubah menjadi peran Kepemimpinan Pembelajaran. Administrasi Kepala Sekolah wajib bergeser dari sekadar memeriksa RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) menjadi mengawasi kualitas implementasi PTD di lapangan.
1. Pergeseran Paradigma Supervisi Akademik 2025
Supervisi akademik tradisional yang hanya menilai kelengkapan administrasi guru kini harus fokus pada tiga domain PTD:
| Domain Diferensiasi | Fokus Pengawasan Kepala Sekolah |
| Diferensiasi Konten | Apakah guru menyediakan materi belajar yang bervariasi (teks, video, studi kasus, demonstrasi) untuk mencapai Capaian Pembelajaran (CP) yang sama? |
| Diferensiasi Proses | Apakah guru menggunakan metode yang bervariasi (diskusi kelompok, proyek mandiri, peer teaching, dsb.) untuk membantu murid mengolah informasi? |
| Diferensiasi Produk/Hasil | Apakah guru mengizinkan murid mendemonstrasikan pemahaman melalui beragam bentuk produk (presentasi, laporan tertulis, podcast, karya seni, dsb.)? |
Administrasi Kunci: Kepala Sekolah wajib mengembangkan Instrumen Supervisi Akademik yang secara spesifik memuat indikator PTD ini.
2. Administrasi Wajib Kepala Sekolah dalam PTD
Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab administratif dan manajerial untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan PTD berjalan sukses:
A. Dukungan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan)
KOSP yang telah disusun (Klaster 1) harus secara jelas memuat kebijakan PTD. Kepala Sekolah harus memastikan:
- Pengalokasian Sumber Daya: Menyediakan dan memetakan ruang kelas/sumber belajar yang fleksibel untuk memfasilitasi kegiatan kelompok, individu, dan akses teknologi.
- Validasi Perangkat Ajar: Memastikan Modul Ajar guru (yang merupakan turunan dari KOSP dan CP Klaster 2) secara eksplisit mencantumkan strategi diferensiasi, termasuk penggunaan Asesmen Diagnostik Awal untuk mengelompokkan murid.
B. Pengembangan Kompetensi Guru
PTD adalah keterampilan baru bagi banyak guru. Administrasi harus mendukung peningkatan kapasitas ini:
- Pelatihan Berkelanjutan: Mengalokasikan dana dan waktu untuk pelatihan PTD, coaching individu, dan Lesson Study (kajian pembelajaran) yang berfokus pada diferensiasi.
- Model Walkthrough dan Umpan Balik: Kepala Sekolah rutin melakukan Supervisi Walkthrough (kunjungan kelas singkat) yang bertujuan memberikan umpan balik segera dan konstruktif kepada guru mengenai penerapan PTD, bukan sekadar penilaian.
3. Integrasi PTD dengan Program Inovatif
Pengawasan implementasi PTD juga harus mencakup program-program inovatif sekolah:
- Pembelajaran STEM: Jika sekolah menerapkan Panduan Pembelajaran STEM 2025, Kepala Sekolah harus memastikan proyek-proyek STEM tersebut dirancang dengan challenge yang berbeda-beda, mengakomodasi minat murid dan tingkat kesiapan akademiknya (diferensiasi konten dan proses).
- Kurikulum Berbasis Karakter (Contoh: Kurikulum Berbasis Cinta): Diferensiasi juga berlaku dalam penguatan karakter. Dalam Kurikulum Berbasis Cinta (Kepdirjen Pendis No. 6077/2025), Kepala Madrasah harus memastikan guru mendiferensiasikan tugas dan proyek yang berfokus pada nilai, sehingga murid dapat menunjukkan cinta dan kasih sayang sesuai dengan cara belajar dan kemampuan ekspresinya.
Dengan menempatkan Pengawasan Implementasi Pembelajaran Terdiferensiasi sebagai inti dari supervisi akademik, Kepala Sekolah bertindak sebagai pemimpin yang memfasilitasi guru untuk mencapai tujuan Pendidikan Bermutu untuk Semua yang diamanatkan oleh Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.