Daftar Isi
- Apa Definisi Dasar dalam Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 yang Mendukung Pemenuhan Beban Kerja Guru?
- Bagaimana Beban Kerja Guru Ditetapkan dalam Regulasi Ini?
- Apa Ekuivalensi Tugas Tambahan dalam Pemenuhan Beban Kerja Guru?
- Kapan Pengecualian Diberlakukan dalam Pemenuhan Beban Kerja Guru?
- Bagaimana Penugasan Khusus Guru Diintegrasikan dengan Beban Kerja?
- Apa Implikasi Transisi dan Pencabutan Regulasi Lama?
Diva Pendidikan – Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan beban kerja guru sebesar 37 jam 30 menit per minggu, dengan fokus pada kegiatan pokok yang mendukung peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan murid dalam Kurikulum Merdeka. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas, termasuk ekuivalensi tugas tambahan hingga 12 jam tatap muka, serta pengecualian bagi guru pendidikan khusus. Artikel ini akan menganalisis definisi kunci, kegiatan pokok, ekuivalensi tugas, pengecualian, dan implikasi praktis, berdasarkan ketentuan resmi untuk memandu implementasi di tingkat nasional.

Definisi dalam regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan pemenuhan beban kerja selaras dengan transformasi pendidikan di era Kurikulum Merdeka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1.
Definisi Guru dan Elemen Pendukung
- Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tatap Muka: Interaksi langsung antara guru dan murid dalam pembelajaran atau pembimbingan sesuai struktur kurikulum.
- Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal): Unit organisasi utama tempat guru terdaftar secara administrasi, yang menjadi basis pelaksanaan tugas pokok.
- Dinas: Satuan kerja perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi pendidikan, bertanggung jawab atas penataan dan pemerataan guru.
- Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
Definisi ini memastikan integrasi dengan regulasi pendukung seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Bagaimana Beban Kerja Guru Ditetapkan dalam Regulasi Ini?
Beban kerja guru ditetapkan secara tetap untuk mendukung kualitas pembelajaran di Kurikulum Merdeka, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ketentuan Umum Beban Kerja
- Beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Guru dapat diberi penugasan tambahan seperti kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik nonformal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Pokok yang Wajib Dilaksanakan
Kegiatan pokok mencakup:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan: Pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan sesuai standar proses (Pasal 4).
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan: Dilakukan pada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; pembimbingan melalui bimbingan konseling untuk kemandirian murid (Pasal 5).
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan: Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian murid (Pasal 7).
- Membimbing dan melatih murid: Pada kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler (Pasal 8).
- Melaksanakan tugas tambahan melekat: Seperti wakil kepala satuan pendidikan atau pembimbing khusus (Pasal 10).
Pelaksanaan kegiatan ini utamanya di Satminkal, dengan pengecualian untuk guru pendidikan khusus atau redistribusi (Pasal 6).
Regulasi ini memperkenalkan ekuivalensi tugas tambahan untuk fleksibilitas pemenuhan beban kerja, diatur dalam Pasal 14 hingga Pasal 16 dan Lampiran.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Utama
- Wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/bengkel/unit produksi: Setara dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau 3 rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling (Pasal 15 ayat 1).
- Pembimbing khusus pada pendidikan inklusif: Setara dengan 6 jam tatap muka per minggu bagi guru pendidikan khusus (Pasal 15 ayat 2).
- Tugas pendampingan seperti guru wali: Setara dengan 2 jam tatap muka per minggu, mencakup pendampingan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter murid (Pasal 14).
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Ekuivalensi kumulatif maksimal 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau 1 rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling (Pasal 16). Berikut tabel rincian dari Lampiran:
| Huruf | Nama Tugas Tambahan | Jumlah dan Jangka Waktu | Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu |
|---|---|---|---|
| a. | Wali kelas | 1 guru mengampu 1 kelas paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| b. | Pembina organisasi siswa intra sekolah | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| c. | Pembina ekstrakurikuler | 1 guru untuk 1 kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 tahun ajaran, minimal 20 murid per kegiatan mingguan. | 2 jam tatap muka |
| d. | Koordinator pengembangan kompetensi | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| e. | Pengurus bursa kerja khusus pada SMK | Pengurus: ketua (1), personil informasi pasar kerja (1), penyuluhan dan bimbingan jabatan (1), perantaraan kerja (1), paling singkat 1 tahun ajaran. | Ketua: 2 jam; Lainnya: 1 jam tatap muka masing-masing |
| f. | Guru piket | 1 guru bertugas minimal 1 hari per minggu selama 1 tahun ajaran. | 1 jam tatap muka |
| g. | Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | Pengurus: ketua (1), kepala bagian sertifikasi (1), manajemen mutu (1), administrasi (1), paling singkat 1 tahun ajaran. | Ketua: 2 jam; Lainnya: 1 jam tatap muka masing-masing |
| h. | Koordinator pengelolaan kinerja guru | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan (jika guru <10, oleh kepala sekolah), paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| i. | Koordinator pembelajaran berbasis projek | 1 guru untuk 1-3 rombongan belajar paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka per rombongan belajar |
| j. | Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan, telah ikut pelatihan lanjut, paling singkat 1 tahun ajaran. | 2 jam tatap muka |
| k. | Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan | Keanggotaan berdasarkan rasio murid (3-9 orang), paling singkat 1 tahun ajaran. | Koordinator: 2 jam; Anggota: 1 jam tatap muka; Satuan tugas: 1 jam tatap muka |
| l. | Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) paling singkat 1 bulan. | 1 jam tatap muka |
| m. | Pengurus organisasi bidang pendidikan | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota, paling singkat 1 tahun. | Nasional: 3 jam; Provinsi: 2 jam; Kabupaten/kota: 1 jam tatap muka |
| n. | Tutor pada pendidikan kesetaraan | 1 guru sebagai tutor maksimal 6 jam tatap muka paling singkat 1 semester. | 1 jam tatap muka per jam tugas |
| o. | Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional | 1 guru untuk 1 program nasional. | 1 jam tatap muka |
| p. | Peserta pada program pengembangan kompetensi terstruktur | 1 guru untuk 1 pengembangan dalam 1 semester. | 1 jam tatap muka |
| q. | Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus | 1 guru dalam 1 satuan pendidikan paling singkat 1 tahun. | 1 jam tatap muka |
| r. | Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) paling singkat 1 tahun. | 1 jam tatap muka |
| s. | Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural | 1 guru pada 1 jabatan (ketua/sekretaris/bendahara) paling singkat 1 tahun. | 1 jam tatap muka |
Tugas ini dapat dilaksanakan di Satminkal atau luar, dan dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka (Pasal 11).
Pengecualian diberikan untuk kondisi spesifik agar regulasi adaptif terhadap kebutuhan Kurikulum Merdeka, diatur dalam Pasal 20.
Kondisi Pengecualian Tatap Muka dan Pembimbingan
- Minimal 24 jam tatap muka per minggu dikecualikan bagi: guru terbatas struktur kurikulum, jumlah guru sesuai kebutuhan, guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau sekolah Indonesia luar negeri.
- Minimal 5 rombongan belajar per tahun bagi guru bimbingan dan konseling dikecualikan jika rombongan belajar kurang dari 5.
Guru dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain oleh dinas untuk keahlian tertentu (Pasal 12).
Bagaimana Penugasan Khusus Guru Diintegrasikan dengan Beban Kerja?
Penugasan khusus diekuivalensikan penuh untuk mendukung peran guru dalam ekosistem pendidikan, sebagaimana Pasal 21.
Beban Kerja Penugasan Khusus
- Kepala satuan pendidikan: Meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi; ekuivalen dengan pembelajaran minimal, boleh tambah pembelajaran jika dibutuhkan.
- Pendamping satuan pendidikan: Fungsi pengawasan melalui pendampingan kualitas pembelajaran formal/nonformal.
- Pendidik nonformal: Identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, rancang program, fasilitasi, dan evaluasi pembelajaran.
Kegiatan pengembangan kompetensi wajib untuk peningkatan kapasitas guru (Pasal 22).
Apa Implikasi Transisi dan Pencabutan Regulasi Lama?
Regulasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, dengan transisi untuk pengawas sekolah hingga penyesuaian status (Pasal 23). Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dicabut (Pasal 24).
Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 memperkuat Kurikulum Merdeka melalui fleksibilitas beban kerja, memastikan guru fokus pada mutu holistik tanpa beban administratif berlebih.
Unduh regulasi lengkap di situs resmi Kemendikdasmen dan terapkan dalam perencanaan sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Bagikan pengalaman implementasi di forum pendidikan nasional untuk kolaborasi antar-guru.
Baca lebih lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
