Contents
- Apa Latar Belakang Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah?
- Apa Landasan Asesmen Kompetensi Berdasarkan Regulasi?
- Apa Tujuan Utama Asesmen Kompetensi Guru Madrasah?
- Apa Manfaat Asesmen Kompetensi bagi Stakeholder Pendidikan Madrasah?
- Apa Ruang Lingkup dan Sasaran Asesmen Kompetensi?
- Apa Prinsip dan Organisasi Penyelenggara Asesmen Kompetensi?
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 menetapkan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan utama dalam pemetaan dan evaluasi kompetensi yang terarah, sistematis, dan akuntabel. Regulasi ini mendukung implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, dengan fokus pada peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui asesmen yang berbasis bukti empirik. Artikel ini membahas landasan, tujuan, manfaat, serta implikasi praktisnya, termasuk ruang lingkup dan sasaran, untuk membantu guru, kepala madrasah, pengawas, dan pemangku kepentingan dalam mengaplikasikan regulasi ini di era 2025.
Apa Latar Belakang Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah?
Pendidikan madrasah menjadi prioritas nasional dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, di mana guru dan tenaga kependidikan memegang peran strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bagaimana Peran Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Pembangunan Pendidikan?
- Guru sebagai pendidik profesional bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dari pendidikan anak usia dini hingga menengah, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Tenaga kependidikan, termasuk kepala madrasah dan pengawas, wajib meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan pemetaan kompetensi melalui asesmen ini sebagai baseline untuk program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Mengapa Diperlukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
- Mutu profesi diperoleh melalui asesmen kompetensi yang sistematis, yang menilai dan mengukur keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah.
- Program PKB melalui Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi mekanisme utama, dengan asesmen sebagai dasar penyusunan kebijakan yang sesuai kebutuhan.
Apa Landasan Asesmen Kompetensi Berdasarkan Regulasi?
Landasan asesmen kompetensi mencakup aspek filosofis, teori pedagogik, dan empirik, yang selaras dengan regulasi nasional untuk memastikan pendidikan berkualitas di madrasah.
Apa Landasan Filosofis Asesmen Kompetensi?
- Hak masyarakat dan peserta didik atas pendidikan berkualitas, memerlukan guru dan tenaga kependidikan yang kompeten.
- Pemetaan kesesuaian kompetensi dengan standar tugas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Bagaimana Landasan Teori Pedagogik Mendukung Asesmen Ini?
- Asesmen sebagai penilaian kompetensi untuk penyusunan kebijakan PKB.
- Pembinaan profesi berbasis pemetaan kebutuhan, memastikan efektivitas pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Apa Bukti Empirik yang Mendukung Pelaksanaan Asesmen?
- Asesmen berbasis bukti empirik meningkatkan kompetensi dan kinerja, berdampak positif pada kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru madrasah.
- Hasil asesmen digunakan untuk perbaikan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip pengendalian mutu yang tersistem.
Apa Tujuan Utama Asesmen Kompetensi Guru Madrasah?
Tujuan asesmen kompetensi adalah memperoleh data komprehensif untuk pemetaan dan penyusunan program PKB, mencakup berbagai dimensi kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Bagaimana Tujuan Ini Mencakup Data Kompetensi Spesifik?
- Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah.
- Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan kepala madrasah.
- Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan pengawas madrasah.
- Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
Apa Implikasi Pemetaan Kompetensi Tingkat Nasional?
- Pemetaan kompetensi dari tingkat kecamatan hingga nasional.
- Persiapan data untuk program PKB yang terintegrasi dengan regulasi seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018.
Apa Manfaat Asesmen Kompetensi bagi Stakeholder Pendidikan Madrasah?
Manfaat asesmen kompetensi meluas dari refleksi individu hingga penyusunan kebijakan nasional, meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara keseluruhan.
Bagaimana Manfaat Ini Diraih oleh Guru dan Tenaga Kependidikan?
- Bahan refleksi kompetensi pedagogik, profesional, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
- Evaluasi untuk penyusunan program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.
Apa Manfaat bagi Madrasah dan Kantor Kementerian Agama?
- Bagi madrasah: Evaluasi kompetensi untuk program peningkatan oleh kepala dan pengawas.
- Bagi Kantor Kementerian Agama: Dasar penyelenggaraan PKB di wilayahnya.
- Bagi Kantor Wilayah: Akses hasil asesmen untuk program PKB guru, kepala, pengawas, dan tenaga kependidikan.
Bagaimana Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Memanfaatkannya?
- Bahan penyusunan kebijakan peningkatan kompetensi secara nasional, selaras dengan regulasi vertikal Kementerian Agama.
Apa Ruang Lingkup dan Sasaran Asesmen Kompetensi?
Ruang lingkup mencakup materi spesifik per jenjang, dengan sasaran seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah yang memenuhi kriteria.
Bagaimana Ruang Lingkup Materi Asesmen Ditetapkan?
- Guru RA: 6 aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian, dan teknologi informasi.
- Guru MI: Literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, PJOK.
- Guru MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, BK, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, TIK/Informatika.
- Guru MA/MAK: Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, BK, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis, Mandarin).
- Kepala madrasah: Kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan.
- Pengawas madrasah: Supervisi manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.
- Tenaga kependidikan lainnya: Bidang keahlian dan keterampilan.
Siapa Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen?
- Sasaran: Guru, kepala, pengawas, dan tenaga kependidikan dengan NPK aktif di SIMPATIKA, minimal S1/D4, verifikasi ijazah.
- Komposisi soal: 60 soal per paket, dibagi pedagogik (15-20) dan profesional (40-45), disesuaikan per jenjang (lihat Tabel 2.1 dalam regulasi).
Apa Prinsip dan Organisasi Penyelenggara Asesmen Kompetensi?
Prinsip asesmen menjamin pelaksanaan yang adil dan akuntabel, dengan organisasi bertingkat dari pusat hingga kabupaten/kota.
Apa Prinsip Utama yang Harus Dipatuhi?
- Objektif: Penilaian benar dan mengukur kompetensi.
- Adil: Perlakuan sama tanpa diskriminasi.
- Transparan: Informasi mekanisme terbuka.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Bagaimana Struktur Organisasi Penyelenggara?
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Perencanaan, pengembangan sistem, koordinasi.
- Panitia tingkat provinsi: Sosialisasi, monitoring.
- Panitia tingkat kabupaten/kota: Penentuan tempat, pelaporan.
- Panitia tempat: Fasilitas, pengawas ruang.
Asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan Keputusan Nomor 1176 Tahun 2024 memberikan fondasi kuat untuk PKB, meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pemetaan empirik dan pengembangan berkelanjutan. Implikasinya luas, dari refleksi individu hingga kebijakan nasional, memastikan madrasah siap menghadapi tantangan pendidikan di 2025.
Akses regulasi lengkap di situs resmi Kementerian Agama dan ikuti asesmen kompetensi terbaru untuk meningkatkan profesionalisme Anda sebagai guru atau tenaga kependidikan madrasah. Hubungi Kantor Wilayah setempat untuk panduan pendaftaran SIMPATIKA. Unduh DISINI.
