Pendahuluan: Tiga Pilar Utama Fondasi Kurikulum
Pelaksanaan Kurikulum 2025 menandai penegasan kembali fokus pendidikan pada pencapaian kompetensi holistik murid. Bagi guru, memahami Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, dan Capaian Pembelajaran (CP) bukanlah sekadar pemenuhan administrasi, melainkan kunci utama dalam merancang proses pembelajaran dan asesmen yang efektif.
Ketiga regulasi ini bekerja secara sinergis sebagai fondasi tunggal:
- SKL (Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025): Menjawab pertanyaan: “Murid ingin menjadi apa?” (Tujuan akhir).
- Standar Isi (Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025): Menjawab pertanyaan: “Materi minimum apa yang harus dipelajari?” (Ruang lingkup materi).
- CP (Kepka BSKAP No. 046 Tahun 2025): Menjawab pertanyaan: “Apa yang harus murid capai di setiap tahap pembelajaran?” (Target operasional).
Bagian 1: Standar Kompetensi Lulusan (SKL) – Target Akhir yang Harus Dicapai
SKL adalah kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang wajib dimiliki murid setelah menyelesaikan masa belajarnya pada jenjang tertentu (PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah).
Regulasi Kunci: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini secara tegas menggantikan regulasi SKL sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022) dan memperkuat tiga dimensi kompetensi lulusan:
| Dimensi SKL | Fokus Kompetensi | Relevansi Bagi Guru |
| Sikap | Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila. | Diinternalisasi melalui budaya sekolah dan terintegrasi dalam modul ajar. |
| Pengetahuan | Menguasai fakta, konsep, prosedur, dan metakognisi yang relevan. | Menjadi dasar penyusunan tujuan pembelajaran dan materi ajar. |
| Keterampilan | Mampu berpikir dan bertindak secara produktif, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. | Dicapai melalui kegiatan praktikum, proyek, dan simulasi, selaras dengan kebutuhan abad ke-21. |
Inti Regulasi: SKL 2025 memastikan bahwa lulusan tidak hanya menguasai materi, tetapi juga memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya atau memasuki dunia kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, Permendikdasmen 10/2025.
Bagian 2: Standar Isi – Kriteria Minimum Ruang Lingkup Materi
Standar Isi adalah kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan, untuk memastikan murid mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Regulasi Kunci: Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menggariskan dua komponen utama dalam ruang lingkup materi:
- Muatan Wajib (Inti): Mencakup mata pelajaran yang wajib diajarkan di semua satuan pendidikan, yang ruang lingkupnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Muatan Lokal (Fleksibilitas): Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menambahkan muatan lokal (mulok) yang relevan dengan kearifan lokal, potensi daerah, dan karakteristik sekolah.
Implikasi bagi Guru:
- Guru wajib memastikan seluruh Muatan Wajib pada mata pelajaran yang diampu telah tercakup sesuai Permendikdasmen 12/2025.
- Standar Isi memberikan pedoman apa yang harus diajarkan (materi minimum), yang kemudian dijabarkan secara operasional melalui Capaian Pembelajaran.
Bagian 3: Capaian Pembelajaran (CP) – Target Operasional dalam Fase
Capaian Pembelajaran (CP) adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan, dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, hingga Jenjang Pendidikan Menengah. CP merupakan target konkret yang menjembatani Standar Isi menuju SKL.
Regulasi Kunci: Kepka BSKAP Nomor 046 Tahun 2025
CP didesain berdasarkan pendekatan fase, bukan per tahun ajaran. Pendekatan fase ini memungkinkan guru untuk:
- Pembelajaran Terdiferensiasi: Guru dapat menyesuaikan proses pembelajaran dengan kecepatan dan kebutuhan murid (belajar tuntas dalam satu fase), bukan memaksakan materi per kelas.
- Berkesinambungan: CP dirancang untuk berkesinambungan dari satu fase ke fase berikutnya.
| Fase | Jenjang Kelas Umumnya | Fokus Utama CP |
| Fase A | Kelas I – II (SD) | Kemampuan dasar literasi dan numerasi. |
| Fase B | Kelas III – IV (SD) | Peningkatan kompetensi dasar dan pemahaman konsep. |
| Fase C | Kelas V – VI (SD) | Transisi menuju jenjang menengah, penguasaan konsep yang kompleks. |
| Fase D | Kelas VII – IX (SMP/MTs) | Pengembangan keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah. |
| Fase E | Kelas X (SMA/SMK/MA) | Pengenalan dan eksplorasi bidang keahlian/minat. |
| Fase F | Kelas XI – XII (SMA/SMK/MA) | Penguatan kompetensi, persiapan perguruan tinggi, atau dunia kerja (termasuk Skill Passport untuk SMK). |
| Fase SLB | Fase A hingga F (Sesuai kebutuhan khusus murid). | Diatur terpisah, misalnya Capaian Fase F untuk SMALB mencakup Interaksi Sosial, Komunikasi, dan Kemandirian. |
Inti Regulasi: CP adalah pedoman kerja harian guru. Guru harus menganalisis CP untuk setiap mata pelajaran, menurunkannya menjadi Tujuan Pembelajaran (TP), dan merangkainya menjadi Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) sebelum menyusun Modul Ajar/RPP.
Penutup: Sinergi Tiga Pilar untuk Pembelajaran Bermutu
Dalam Kurikulum 2025, SKL, Standar Isi, dan CP adalah satu kesatuan regulasi yang tak terpisahkan:

Dengan memahami ketiga pilar ini secara utuh, guru telah memiliki peta jalan yang jelas untuk melaksanakan Kurikulum 2025, yaitu memastikan bahwa proses pengajaran di kelas bermuara pada profil lulusan (SKL), menggunakan materi yang diwajibkan (Standar Isi), dan mencapai target yang bertahap (CP).
Langkah Selanjutnya:
Setelah memahami fondasi ini, guru dapat melanjutkan membaca: Panduan Praktis Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2025 untuk mengaplikasikan CP dalam kegiatan mengajar di kelas.