Pendahuluan: Antara Regulasi dan Esensi Pendidikan Agama Islam

Pada 28 November 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9941 tentang Capaian Pembelajaran (CP) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah. SK ini bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan respons strategis terhadap dinamika kebijakan kurikulum nasional dan kebutuhan penguatan fondasi pendidikan Islam dari tingkat Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Keputusan ini muncul sebagai bentuk harmonisasi dengan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2024 dan perubahannya (Nomor 13 Tahun 2025), yang mengatur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan demikian, SK 9941/2025 memastikan bahwa madrasah—sebagai institusi pendidikan Islam—tetap berpijak pada standar nasional, namun dengan kekhasan nilai-nilai keislaman yang holistik dan aplikatif.


Apa Itu Capaian Pembelajaran dan Mengapa Penting?

Definisi dan Fungsi Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) adalah deskripsi kompetensi yang diharapkan dikuasai peserta didik pada akhir fase tertentu. CP berfungsi sebagai:

  1. Acuan penyusunan perencanaan pembelajaranGuru merancang kegiatan belajar yang terarah dan terukur.
  2. Panduan pelaksanaan pembelajaran – Proses belajar-mengajar berjalan sistematis dan bermakna.
  3. Basis penyusunan asesmen – Penilaian dilakukan secara objektif dan relevan dengan tujuan pembelajaran.

CP dalam SK 9941/2025 tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga mengarusutamakan pembentukan karakter, spiritualitas, dan keterampilan praktis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.


Siapa yang Terdampak oleh SK Ini?

SK Dirjen Pendis 9941/2025 berlaku untuk seluruh jenjang madrasah di Indonesia, mencakup:

  • Raudhatul Athfal (RA) – Pendidikan anak usia dini berbasis Islam
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) – Setara dengan Sekolah Dasar
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) – Setara dengan Sekolah Menengah Pertama
  • Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) – Setara dengan Sekolah Menengah Atas
  • Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAPK) – Jalur khusus kaderisasi ulama

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia diberi tanggung jawab untuk:

  1. Mendiseminasikan SK dan lampirannya kepada seluruh madrasah di wilayahnya.
  2. Mengkoordinasikan implementasi CP sesuai kewenangan masing-masing.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.

Apa Saja Mata Pelajaran yang Diatur?

SK 9941/2025 mencakup empat rumpun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab:

1. Al-Qur’an Hadis

Fokus pada kemampuan membaca, memahami, menghafal, dan mengamalkan ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupan sehari-hari. CP disusun secara bertahap dari pengenalan huruf hijaiyah (Fase A/MI kelas 1-2) hingga analisis ilmu tafsir dan ilmu hadis (Fase F/MA kelas 11-12).

Elemen Kunci:

  • Tajwid (ketepatan bacaan)
  • Ilmu Al-Qur’an dan Ilmu Hadis
  • Pemahaman tekstual dan kontekstual
  • Keterampilan proses (observasi, analisis, refleksi)

2. Akidah Akhlak

Menguatkan fondasi keimanan dan membentuk karakter mulia melalui internalisasi nilai-nilai Islam. CP dirancang agar peserta didik tidak hanya memahami rukun iman secara teoritis, tetapi juga mengamalkan akhlak terpuji dalam interaksi sosial.

Elemen Kunci:

  • Pemahaman Konsep: Rukun Iman, Asmaul Husna, Akhlak Terpuji dan Tercela
  • Adab: Etika dalam berbagai konteks (ibadah, sosial, digital)
  • Kisah Keteladanan: Meneladan Nabi, sahabat, dan ulama

Kekhususan MAPK:

  • Ilmu Kalam (studi teologi Islam komparatif)
  • Akhlak Tasawuf (penyucian jiwa dan pembentukan spiritualitas)

3. Fikih

Mengajarkan hukum Islam praktis yang mengatur ibadah dan muamalah. CP disusun agar peserta didik mampu menjalankan kewajiban beragama dengan benar sekaligus memahami relevansi hukum Islam dalam konteks kehidupan kontemporer.

Elemen Kunci:

  • Fikih Ibadah: Thaharah, salat, zakat, puasa, haji
  • Fikih Muamalah: Transaksi, perjanjian, warisan, jinayah
  • Ushul Fikih (khusus MAPK): Metodologi istinbath hukum Islam

Pendekatan Pembelajaran:

  • Problem-based learning: Menganalisis fenomena sosial keagamaan
  • Komparasi hukum: Membandingkan pendapat ulama dari berbagai mazhab

4. Sejarah Kebudayaan Islam

Membangun kesadaran historis dan mengambil ibrah (pelajaran) dari peradaban Islam. CP menekankan pada kemampuan berpikir kritis, literasi sejarah, dan penerapan nilai-nilai keteladanan.

Elemen Kunci:

  • Sejarah Kenabian dan Khulafaurrasyidin
  • Peradaban Islam Klasik (Umayyah, Abbasiyah)
  • Islam Nusantara (Walisongo, pesantren, organisasi Islam Indonesia)

5. Bahasa Arab

Bahasa Arab diajarkan sebagai alat komunikasi global dan kunci akses terhadap khazanah keilmuan Islam. CP disusun dengan pendekatan komunikatif dan berbasis teks, mencakup tiga kompetensi utama:

  1. Kompetensi Berbahasa (al-kifayah al-lughawiyyah): Menguasai unsur bahasa (bunyi, kosakata, gramatika) dan empat keterampilan (menyimak, berbicara, membaca, menulis).
  2. Kompetensi Berkomunikasi (al-kifayah al-ittishaliyyah): Menggunakan bahasa Arab dalam berbagai konteks sosial.
  3. Kompetensi Berbudaya (al-kifayah al-tsaqafiyyah): Memahami budaya Arab-Islam, global, dan lokal.

Kekhususan MAPK:

  • Fokus pada pemahaman kutub al-turats (kitab klasik)
  • Penguasaan Nahwu, Sharf, dan Balaghah secara mendalam

Bagaimana Struktur Capaian Pembelajaran Disusun?

Pembagian Fase

CP disusun berdasarkan sistem fase, bukan kelas, sehingga lebih fleksibel dan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik:

FaseJenjangKarakteristik
FondasiRAPengenalan dasar nilai agama melalui bermain
AMI Kelas 1-2Mengenal dan menghafal konsep dasar
BMI Kelas 3-4Memahami dan menerapkan dalam konteks sederhana
CMI Kelas 5-6Menganalisis dan merefleksikan
DMTs Kelas 7-9Menerapkan secara kontekstual dalam kehidupan sosial
EMA/MAK Kelas 10Menganalisis konsep secara kritis
FMA/MAK Kelas 11-12Mengevaluasi, membandingkan, dan merefleksikan secara mendalam

Dua Elemen Utama dalam Setiap CP

  1. Pemahaman Konsep – Pengetahuan dan pemahaman materi
  2. Keterampilan Proses – Kemampuan berpikir ilmiah: mengamati, menanya, mengumpulkan data, menganalisis, menyimpulkan, mengomunikasikan, dan merefleksikan

Apa Kebaruan dalam SK 9941/2025?

1. Integrasi Panca Cinta

Seluruh CP dilandasi oleh lima nilai cinta yang menjadi ruh pendidikan madrasah:

  • Cinta Allah dan Rasul-Nya – Keimanan dan ketakwaan
  • Cinta Ilmu – Semangat belajar sepanjang hayat
  • Cinta Lingkungan – Kesadaran ekologis
  • Cinta Diri dan Sesama – Empati dan kepedulian sosial
  • Cinta Tanah Air – Nasionalisme dalam bingkai NKRI

2. Penekanan pada Moderasi Beragama (Wasathiyah)

CP dirancang untuk membentuk pemahaman Islam yang moderat, inklusif, dan toleran melalui prinsip:

  • Tawasuth (jalan tengah)
  • I’tidal (lurus dan adil)
  • Tasamuh (toleran)
  • Tawazun (seimbang)

3. Keterampilan Proses sebagai Prioritas

Pembelajaran tidak lagi bersifat hafalan pasif, tetapi mendorong peserta didik untuk:

  • Berpikir kritis dan analitis
  • Melakukan observasi dan investigasi
  • Mengomunikasikan hasil kajian
  • Merefleksikan pembelajaran dalam kehidupan nyata

4. Kontekstualisasi Materi

CP menekankan relevansi ajaran Islam dengan fenomena kontemporer, seperti:

  • Transaksi online dalam perspektif fikih
  • Literasi digital dan adab bermedia sosial
  • Isu lingkungan hidup (ekoteologi)
  • Moderasi beragama dalam masyarakat plural

Bagaimana Implementasi di Lapangan?

Peran Guru

Guru madrasah dituntut untuk:

  1. Memahami CP secara utuh – Tidak hanya menghafal, tetapi menginternalisasi tujuan pembelajaran.
  2. Merancang pembelajaran berbasis CP – Menggunakan pendekatan aktif, kolaboratif, dan berbasis proyek.
  3. Mengintegrasikan nilai-nilai Panca Cinta – Menjadikan pembelajaran bermakna dan relevan.
  4. Melakukan asesmen autentik – Menilai tidak hanya hasil, tetapi juga proses dan sikap.

Dukungan Kelembagaan

  • Kanwil Kemenag menyediakan pelatihan, pendampingan, dan monitoring.
  • Madrasah menyusun kurikulum operasional yang selaras dengan CP.
  • Orang tua dan masyarakat berperan aktif sebagai mitra pendidikan.

Tantangan dan Peluang

Tantangan

  1. Kesenjangan kompetensi guru – Tidak semua guru siap menerapkan pembelajaran berbasis CP.
  2. Keterbatasan sarana dan prasarana – Terutama di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  3. Perubahan mindset – Dari hafalan ke pemahaman dan aplikasi.

Peluang

  1. Penguatan identitas madrasah – Sebagai lembaga yang unggul dalam PAI dan Bahasa Arab.
  2. Relevansi dengan kebutuhan zaman – Peserta didik siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri.
  3. Lahirnya generasi moderat dan berkarakter – Sesuai visi pendidikan Islam rahmatan lil ‘alamin.

Kesimpulan: Dari Dokumen Menuju Transformasi

SK Dirjen Pendis 9941/2025 adalah tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Dokumen ini bukan sekadar perubahan kurikulum, melainkan manifestasi dari visi besar: membentuk generasi muslim yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan dunia.

Keberhasilannya bergantung pada komitmen bersama—pemerintah, madrasah, guru, orang tua, dan masyarakat—untuk menjadikan CP sebagai ruh pembelajaran, bukan sekadar formalitas administratif.


Ajakan Bertindak

Bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah, saatnya bertindak:

  1. Pelajari SK dan lampirannya secara mendalam. Unduh DISINI
  2. Ikuti pelatihan dan bimtek yang disediakan Kemenag.
  3. Terapkan CP dengan inovatif dan kontekstual.
  4. Lakukan evaluasi berkelanjutan untuk perbaikan.

Dengan demikian, cita-cita besar pendidikan madrasah yang unggul, moderat, dan relevan dapat terwujud nyata.


Wallahu a’lam bishawab.