Contents
- Apa Latar Belakang dan Dasar Hukum Kepmendikdasmen 129/P/2025?
- Apa Tujuan Utama Kepmendikdasmen 129/P/2025?
- Siapa Saja Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Implementasi Regulasi Ini?
- Bagaimana Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Dilakukan?
- Apa Saja Tahapan Seleksi Substansi dan Pelatihan BCKS?
- Kesimpulan: Implikasi Regulasi bagi Mutu Kepemimpinan Sekolah
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025 menetapkan mekanisme seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS), pelatihan BCKS, serta penugasan guru sebagai kepala sekolah secara akuntabel dan berbasis meritokrasi. Regulasi ini merupakan penjabaran teknis dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 September 2025 untuk mendukung transformasi kepemimpinan sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan nasional. Artikel ini akan membahas latar belakang, tujuan, peran stakeholders, hingga proses pemetaan kebutuhan dan implementasi.

Apa Latar Belakang dan Dasar Hukum Kepmendikdasmen 129/P/2025?
Kepmendikdasmen 129/P/2025 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini menekankan peran strategis kepala sekolah dalam menjamin efektivitas pengelolaan satuan pendidikan dan kualitas pembelajaran.
Dasar hukum utama meliputi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017).
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022).
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
- Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ketentuan transisi mencakup pengakuan seleksi dan pelatihan sebelum regulasi ini, serta penugasan kembali bagi kepala sekolah periode pertama tanpa sertifikat baru.
Apa Tujuan Utama Kepmendikdasmen 129/P/2025?
Regulasi ini bertujuan sebagai acuan operasional untuk:
- Penyediaan dan penyiapan calon kepala sekolah (CKS) pada satuan pendidikan.
- Pelaksanaan seleksi substansi BCKS.
- Penyelenggaraan pelatihan BCKS.
- Mekanisme penugasan kepala sekolah.
- Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
- Penjaminan mutu seluruh proses penugasan.
Tujuan ini mendukung penugasan yang profesional dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Siapa Saja Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Implementasi Regulasi Ini?
Implementasi melibatkan koordinasi multipihak dengan tanggung jawab spesifik:
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru:
- Menetapkan hasil Training of Trainers (ToT) dan menerbitkan sertifikat ToT.
- Menetapkan serta seleksi Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP).
- Menetapkan hasil pelatihan dan menerbitkan sertifikat kelulusan BCKS.
- Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan:
- Mengembangkan SIM KSPSTK dan melakukan sosialisasi.
- Mempersiapkan serta melaksanakan seleksi substansi (termasuk pengembangan soal dan digitalisasi).
- Menyiapkan pelatihan BCKS, termasuk ToT dan bimtek admin.
- Melakukan penjaminan mutu keseluruhan proses
- Unit Pelaksana Teknis (UPT):
- Koordinasi dengan dinas pendidikan dan instansi terkait.
- Persiapan sarana prasarana pelatihan, termasuk penugasan pengajar dan admin.
- Distribusi peserta ke UPT atau LPP serta pelaksanaan pelatihan hybrid (mandiri via LMS dan luring).
- Evaluasi dan pelaporan hasil pelatihan.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota:
- Pemetaan proyeksi kebutuhan BCKS dan pendanaan via APBD.
- Verifikasi administrasi serta usulan peserta seleksi substansi (maksimal 2 kali kuota pelatihan).
- Penyiapan Tempat Seleksi Substansi (TSS) dan koordinasi pelatihan.
- Usulan penugasan CKS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP):
- Persiapan dan pelaksanaan pelatihan serupa dengan UPT.
- Koordinasi kontrak dengan pemerintah daerah dan pelaporan ke Direktorat Jenderal.
Bagaimana Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah Dilakukan?
Pemetaan kebutuhan dilakukan berbasis data Dapodik untuk proyeksi 4 tahun (dirinci tahunan):
- Rumus Perhitungan:
- Kebutuhan Kepala Sekolah (KKS) = JSP – JKSDef
- Proyeksi Kebutuhan per Tahun = KKS + JKSPlt + JKSPensiun + JKSPeriode + JSPProyeksi
- Rumus Perhitungan:
- JSP: Jumlah sekolah definitif.
- JKSDef: Jumlah kepala sekolah definitif.
- JKSPlt: Jumlah kepala sekolah pelaksana tugas.
- JKSPensiun: Jumlah mendekati batas usia pensiun ASN.
- JKSPeriode: Jumlah sedang masa periode lanjutan.
- JSPProyeksi: Proyeksi sekolah baru.
- Pertimbangan Antarjenjang:
- TK: CKS dari guru TK/SD.
- SD: CKS dari guru SD/TK.
- SMP: CKS dari guru SMP.
- SMA/SMK: CKS dari guru SMA/SMK.
- SLB: CKS dari guru SLB.
Untuk sekolah masyarakat, penyelenggara menyusun proyeksi dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
Apa Saja Tahapan Seleksi Substansi dan Pelatihan BCKS?
Seleksi substansi dipersiapkan Direktorat dengan koordinasi UPT dan dinas, meliputi verifikasi administrasi, tes digital, serta pengumuman hasil. Pelatihan BCKS dilaksanakan hybrid (belajar mandiri via LMS dan luring), dievaluasi, dan disertifikasi oleh Direktorat Jenderal.
Kesimpulan: Implikasi Regulasi bagi Mutu Kepemimpinan Sekolah
Kepmendikdasmen 129/P/2025 memperkuat sistem penugasan kepala sekolah yang transparan, berbasis data, dan terkoordinasi, sehingga mendukung pencapaian pendidikan bermutu nasional melalui kepemimpinan sekolah yang kompeten.
Unduh salinan resmi regulasi di jdih.kemendikdasmen.go.id atau akses SIM KSPSTK untuk informasi terkini. Guru, dinas pendidikan, dan pengelola sekolah diimbau mempelajari ketentuan ini untuk persiapan implementasi efektif mulai September 2025. unduh DISINI.