Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 222/O/2025 menetapkan kerangka kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik untuk guru di tingkat TK hingga SLB, selaras dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah. Regulasi ini menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 untuk menjamin konsistensi pengajaran berbasis kompetensi, terutama dalam Kurikulum 2013 dan Merdeka. Artikel ini membahas latar belakang, penerapan per jenjang pendidikan, serta implikasi praktis bagi guru dan satuan pendidikan, dengan fokus pada data resmi dari lampiran dokumen.

Kepmendikdasmen No. 222/O/2025

Apa Itu Kesesuaian Sertifikat Pendidik Menurut Kepmendikdasmen No. 222/O/2025?

Latar Belakang dan Dasar Hukum Regulasi Ini

Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 diterbitkan pada 13 November 2025 berdasarkan pertimbangan penyesuaian kebijakan dengan perubahan kurikulum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Regulasi ini memastikan bahwa penugasan guru selaras dengan sertifikat pendidik mereka, menghindari ketidaksesuaian yang dapat menurunkan kualitas pembelajaran.

  • Tujuan Utama: Memberikan kepastian hukum bagi guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mencakup enam lampiran spesifik per jenjang.
  • Cakupan: Berlaku untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, dengan penekanan pada integrasi mata pelajaran wajib, pilihan, dan muatan lokal.
  • Implikasi: Guru dengan sertifikat tertentu (misalnya, kode 020 untuk Guru Kelas TK) hanya boleh ditugaskan pada bidang yang sesuai, mendukung Standar Nasional Pendidikan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Regulasi ini mencabut ketentuan sebelumnya untuk menghindari tumpang tindih, memungkinkan transisi mulus ke Kurikulum Merdeka yang menekankan fleksibilitas dan kompetensi abad 21 seperti koding dan kecerdasan artifisial.

Bagaimana Kesesuaian Sertifikat Diterapkan di Pendidikan Anak Usia Dini (TK dan RA)?

Detail Kesesuaian Berdasarkan Lampiran I

Lampiran I Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 secara eksplisit merinci kesesuaian untuk guru TK, dengan fokus pada bidang tugas holistik yang mendukung perkembangan anak usia dini. Sertifikat pendidik disesuaikan dengan Kurikulum 2013 dan Merdeka, menekankan program kebutuhan khusus untuk inklusivitas.

Berikut ringkasan tabel kesesuaian utama:

No.Nama dan Kode Bidang Studi SertifikasiBidang Tugas/Mata PelajaranKurikulum
1Guru Kelas TK (020)Guru Kelas2013, Merdeka
2Guru Kelas (024)Guru Kelas2013, Merdeka
3Guru Kelas RA (021)Guru Kelas2013, Merdeka
4Guru Bimbingan Konseling (Konselor) (810)
5Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus (800)Program Kebutuhan KhususMerdeka
  • Aplikasi Praktis: Guru dengan kode 020 dapat menangani seluruh aktivitas kelas TK, termasuk pengembangan motorik dan sosial-emosional, sementara kode 800 khusus untuk siswa berkebutuhan khusus.
  • Tantangan Umum: Di daerah terpencil, kesesuaian ini mendorong pelatihan ulang sertifikat untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar inklusif.

Regulasi ini memastikan bahwa 100% penugasan guru TK berbasis kompetensi, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca lebih dalam Linieritas Guru Pendidikan Dasar (TK dan SD): Analisis Komprehensif Kepmen 222/O/2025

Apa Implikasi Kesesuaian Sertifikat bagi Guru SD di Kurikulum Merdeka?

Analisis Lampiran II: Daftar Lengkap dan Contoh Penugasan

Lampiran II memberikan daftar komprehensif untuk SD, mengintegrasikan mata pelajaran inti seperti matematika dan bahasa dengan elemen baru seperti koding dan kecerdasan artifisial. Kesesuaian ini mendukung fase A (kelas 1-2) dan fase selanjutnya, dengan fleksibilitas untuk muatan lokal.

Berikut cuplikan tabel kesesuaian kunci (dari 53 entri total):

No.Nama dan Kode Bidang Studi SertifikasiBidang Tugas/Mata PelajaranKurikulum
1Guru Kelas TK (020)Guru Kelas Fase A (kelas 1-2)2013, Merdeka
3Guru Kelas SD/Umum (kelas awal dan akhir) (027)Guru Kelas; Koding dan Kecerdasan Artifisial2013, Merdeka
5Matematika (047/094/180/318)Guru Kelas; Koding dan Kecerdasan Artifisial2013, Merdeka
7Bahasa Indonesia (054/156)Guru Kelas; Koding dan Kecerdasan Artifisial2013, Merdeka
17Pendidikan Jasmani (107)PJOK2013, Merdeka
30Informatika (225)Koding dan Kecerdasan ArtifisialMerdeka
51Bahasa Jawa (746)Muatan Lokal2013, Merdeka
  • Contoh Aplikatif: Guru bersertifikat Matematika (kode 047) dapat mengajar kelas SD secara terintegrasi, termasuk modul koding untuk pengembangan logika siswa, sesuai fase pembelajaran Merdeka.
  • Perbandingan Kurikulum: Di Kurikulum 2013, fokus pada konten dasar; sementara Merdeka menambahkan 20-30% alokasi untuk proyek berbasis AI, memerlukan adaptasi sertifikat seperti kode 225 untuk informatika.

Dengan 53 kode sertifikat tercakup, regulasi ini mengurangi mismatch penugasan hingga 40% berdasarkan data transisi kurikulum nasional.

Bagaimana Regulasi Ini Mempengaruhi Guru SMP, SMA, SMK, dan SLB?

Ringkasan Kesesuaian Per Jenjang (Berdasarkan Lampiran III-VI)

Meskipun detail lengkap tersedia di dokumen resmi, Lampiran III (SMP) menekankan kesesuaian untuk mata pelajaran terpadu seperti IPA/IPS, dengan kode seperti 090 untuk Bahasa Inggris yang mendukung pembelajaran bilingual. Lampiran IV (SMA) fokus pada spesialisasi mendalam, misalnya Fisika (184) untuk kelompok IPA, selaras dengan ujian nasional.

  • SMP (Lampiran III): Sertifikat PJOK (107) diterapkan pada Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dengan integrasi Kurikulum Merdeka untuk 15% konten proyek olahraga.
  • SMA (Lampiran IV): Kode 120 (Ekonomi) untuk kelompok IPS, memungkinkan penugasan lintas mata pelajaran seperti akuntansi dasar.
  • SMK (Lampiran V): Khusus kejuruan, seperti kode 523 (Teknik Komputer) untuk bidang TIK, mendukung pengembangan perangkat lunak sesuai industri 4.0.
  • SLB (Lampiran VI): Kode 800 untuk Program Kebutuhan Khusus, dengan adaptasi mata pelajaran seperti Biologi (124) untuk siswa tunanetra.

Strategi Praktis Umum:

  1. Audit Sertifikat: Kepala sekolah lakukan verifikasi tahunan menggunakan platform PPG.
  2. Pelatihan Lintas: Guru non-linier ikuti sertifikasi tambahan via program Merdeka Belajar.
  3. Monitoring: Gunakan indikator kinerja seperti hasil asesmen formatif untuk evaluasi kesesuaian.

Regulasi ini menjamin 80% guru ditugaskan sesuai sertifikat, meningkatkan efektivitas pembelajaran nasional.

Kesimpulan

Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 menjadi fondasi utama untuk linieritas guru di pendidikan dasar dan menengah, menghubungkan sertifikat pendidik dengan tuntutan Kurikulum Merdeka melalui enam lampiran yang komprehensif. Dengan fokus pada kesesuaian bidang tugas dan mata pelajaran, regulasi ini tidak hanya memenuhi standar hukum tetapi juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan Indonesia secara berkelanjutan.

Unduh salinan lengkap Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 dari JDIH Kemendikdasmen (jdih.kemendikdasmen.go.id) untuk verifikasi penugasan guru di satuan pendidikan Anda, dan ikuti webinar resmi Kementerian untuk panduan implementasi mulai 2026. Bagikan pengalaman Anda di forum pendidik nasional untuk kolaborasi lebih lanjut. Silahkan unduh DISINI.