Contents
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan penyesuaian pola kerja kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Kerja di Kantor (KDK) dan Kerja di Mana Pun (KDM) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional sambil menjaga kelancaran pelayanan publik. Kebijakan ini berbasis pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, yang memungkinkan pelaksanaan tugas fleksibel tanpa mengganggu akuntabilitas kinerja. Artikel ini akan membahas dasar hukum, ketentuan pelaksanaan, kewajiban pegawai, serta tanggung jawab pimpinan unit kerja, diakhiri dengan sintesis implikasi untuk sektor pendidikan.

Apa Dasar Hukum yang Melandasi Penyesuaian Pola Kerja ASN Ini?
Dasar hukum penyesuaian pola kerja kedinasan ini dirancang untuk menjamin keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelancaran tugas pemerintahan, sesuai dengan kerangka regulasi nasional yang mendukung reformasi birokrasi.
Rincian Regulasi Pendukung
Penyesuaian ini mengacu pada enam regulasi utama yang saling melengkapi, mencakup aspek manajemen ASN hingga pelaksanaan tugas fleksibel:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi fondasi pengelolaan ASN secara keseluruhan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (diubah dengan Nomor 17 Tahun 2020) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tata kelola pegawai negeri sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menangani pegawai non-PNS.
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan standar waktu kerja.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyesuaikan struktur internal kementerian.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang secara spesifik mengatur kerja fleksibel.
Regulasi ini ditindaklanjuti dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang mendorong penerapan kerja fleksibel untuk penguatan ekonomi nasional.
Bagaimana Ketentuan Pelaksanaan KDK dan KDM bagi ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah?
Pelaksanaan KDK dan KDM diterapkan secara selektif pada hari Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru 2026, dengan fokus pada keseimbangan jumlah pegawai dan karakteristik tugas unit kerja.
Pembagian dan Lokasi Pelaksanaan Tugas
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab membagi pegawai antara KDK dan KDM, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pertimbangan utama mencakup jumlah pegawai total serta sifat tugas dan layanan di unit kerja masing-masing, seperti unit utama pusat atau Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- KDM memungkinkan pelaksanaan tugas dari lokasi mana pun tanpa kehadiran fisik di kantor, selama koordinasi dan akuntabilitas kinerja terjaga, sehingga mendukung fleksibilitas bagi ASN di sektor pendidikan.
Pendekatan ini memastikan bahwa penyesuaian tidak hanya mendukung kesejahteraan pegawai tetapi juga kontinuitas pelayanan pendidikan.
Apa Kewajiban Pegawai ASN Saat Melaksanakan KDK atau KDM?
Pegawai ASN yang menerapkan pola kerja ini wajib mematuhi standar disiplin dan etika, untuk menjaga integritas dan efektivitas tugas kedinasan di lingkungan pendidikan.
Standar Kepatuhan yang Harus Dipenuhi
Kewajiban mencakup empat aspek utama yang dirancang untuk memastikan responsivitas dan akuntabilitas:
- Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku, sehingga jadwal tetap terstruktur meskipun lokasi fleksibel.
- Menjaga ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan, termasuk melalui saluran resmi untuk koordinasi cepat.
- Menggunakan sistem dan aplikasi resmi kementerian, seperti yang terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mendukung transparansi.
- Menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN, yang mencakup penghindaran konflik kepentingan dan pemeliharaan standar profesionalisme.
Kewajiban ini mencerminkan komitmen regulasi untuk mengintegrasikan fleksibilitas dengan tanggung jawab publik.
Bagaimana Pimpinan Unit Kerja Memastikan Kelancaran Pelayanan Publik?
Pimpinan unit kerja memiliki peran sentral dalam pengawasan, dengan kewajiban memantau agar penyesuaian pola kerja tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan yang esensial.
Strategi Pengawasan dan Optimalisasi
Empat ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh pimpinan meliputi:
- Bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah pegawai, untuk menghindari kekurangan sumber daya.
- Mengoptimalkan penerapan SPBE di unit kerja, yang memungkinkan layanan digital untuk mengurangi ketergantungan pada kehadiran fisik.
- Menjamin ketersediaan layanan publik esensial, termasuk penyesuaian jam layanan melalui sistem bergilir atau sif jika diperlukan, agar standar pelayanan tetap terpenuhi.
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan terhadap sasaran dan pencapaian kinerja organisasi, untuk evaluasi real-time dan penyesuaian jika dibutuhkan.
Pendekatan ini menekankan pada aplikasi praktis regulasi untuk menjaga kontinuitas pendidikan nasional.
Kesimpulan
Penyesuaian pola kerja ASN melalui KDK dan KDM pada akhir Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025, merepresentasikan integrasi antara regulasi nasional tentang fleksibilitas kerja dengan kebutuhan sektor pendidikan untuk menjaga pelayanan publik. Dasar hukum yang kuat, ketentuan pelaksanaan yang seimbang, kewajiban pegawai yang ketat, serta pengawasan pimpinan unit kerja secara kolektif memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mendukung perekonomian nasional tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan efisiensi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Implikasi luasnya mencakup peningkatan adaptabilitas birokrasi pendidikan di tengah dinamika libur nasional.
Untuk implementasi optimal, pimpinan dan pegawai ASN di sektor pendidikan dianjurkan segera meninjau dan menyesuaikan rencana kerja unit masing-masing sesuai regulasi ini, sambil mengakses sumber resmi seperti jdih.kemendikdasmen.go.id untuk panduan lebih lanjut. unduh DISINI.
