Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) 2025 pada 22-23 Desember 2025 secara daring, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Asesmen ini menargetkan guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah di seluruh provinsi untuk meningkatkan kompetensi profesional secara berkelanjutan, dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan zona waktu WIB, WITA, dan WIT. Artikel ini akan membahas dasar regulasi, detail jadwal pelaksanaan, strategi persiapan, serta implikasi aplikatif bagi pengembangan keprofesian di sektor pendidikan Islam nasional.

Apa Dasar Hukum Pelaksanaan AKGTK 2025?

Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 menetapkan kerangka pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru, yang mencakup asesmen kompetensi sebagai alat evaluasi dan peningkatan kinerja. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan guru memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang adaptif terhadap tuntutan pendidikan modern.

Bagaimana PMA 38/2018 Mendefinisikan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?

Menurut PMA 38/2018, PKB adalah proses sistematis yang melibatkan asesmen, pelatihan, dan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi guru. Definisi ini mencakup:

  • Asesmen Kompetensi: Evaluasi berbasis daring untuk mengukur kemampuan guru dalam mata pelajaran (mapel) spesifik atau kategori tugas.
  • Pelatihan Berkelanjutan: Program pasca-asesmen untuk mengatasi kekurangan kompetensi.
  • Integrasi dengan Sistem Pendidikan: Selaras dengan kurikulum madrasah dan standar nasional.

Regulasi ini menekankan bahwa PKB harus dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga implementasi di lapangan.

Mengapa Regulasi Ini Relevan untuk Pendidikan Madrasah Nasional?

Dalam konteks nasional, PMA 38/2018 mendukung peningkatan kualitas pendidikan Islam dengan memastikan tenaga kependidikan siap menghadapi tantangan seperti digitalisasi dan inklusivitas. Pelaksanaan AKGTK 2025 menjadi manifestasi langsung dari regulasi ini, di mana Direktorat GTK Madrasah bertanggung jawab atas koordinasi.

Bagaimana Jadwal Pelaksanaan AKGTK 2025 Diatur?

Berdasarkan surat resmi Kementerian Agama Nomor B-649/Dt.I.II/HM/12/2025 tanggal 17 Desember 2025, AKGTK dilaksanakan pada 22-23 Desember 2025 melalui aplikasi https://akgtk.kemenag.go.id/. Jadwal diumumkan secara personal via notifikasi EMIS-GTK pada 19 Desember 2025, memungkinkan peserta memeriksa akun masing-masing di https://emisgtk.kemenag.go.id/.

Apa Detail Jadwal Hari Pertama (22 Desember 2025)?

Hari I fokus pada mapel agama, bahasa, dan sains umum, dengan durasi 90 menit per sesi:

  • Sesi I (07.00-08.30 WIB / 08.00-09.30 WITA / 09.00-10.30 WIT): Akidah Akhlak, Al Qur’an Hadis.
  • Sesi II (09.00-10.30 WIB / 10.00-11.30 WITA / 11.00-12.30 WIT): Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris.
  • Sesi III (11.00-12.30 WIB / 12.00-13.30 WITA / 13.00-14.30 WIT): IPA, IPS, Biologi.
  • Sesi IV (13.00-14.30 WIB / 14.00-15.30 WITA / 15.00-16.30 WIT): Sejarah, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah.

Penyesuaian zona waktu ini memastikan aksesibilitas bagi peserta di seluruh Indonesia.

Jadwal AKGTK 2025

Apa Detail Jadwal Hari Kedua (23 Desember 2025)?

Hari II menekankan mapel eksakta, literasi, dan sosial-humaniora, dengan variasi durasi:

  • Sesi I (07.00-09.00 WIB / 08.00-10.00 WITA / 09.00-11.00 WIT): Matematika, Fisika, Kimia (120 menit).
  • Sesi II (09.30-11.00 WIB / 10.30-12.00 WITA / 11.30-13.00 WIT): Literasi, Numerasi, Sains (Guru Kelas MI) (90 menit).
  • Sesi III (11.30-13.00 WIB / 12.30-14.00 WITA / 13.30-15.00 WIT): Ekonomi, Geografi, Sosiologi (90 menit).
  • Sesi IV (13.30-15.00 WIB / 14.30-16.00 WITA / 15.30-17.00 WIT): Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (90 menit).

Jadwal ini mencerminkan prioritas kompetensi berbasis mapel sesuai PMA 38/2018.

Jadwal AKGTK Madrasah 2025

Bagaimana Strategi Persiapan Efektif untuk AKGTK 2025?

Persiapan melibatkan pemeriksaan notifikasi dan penguatan kompetensi, selaras dengan prinsip PKB dalam PMA 38/2018. Guru dan tenaga kependidikan diinstruksikan untuk mengakses EMIS-GTK sejak 19 Desember 2025.

Apa Langkah-Langkah Persiapan Teknis dan Substantif?

  • Akses Notifikasi: Login ke https://emisgtk.kemenag.go.id/ untuk memeriksa jadwal personal, menghindari keterlambatan.
  • Penguatan Materi: Review mapel terkait, seperti Akidah Akhlak untuk sesi agama atau Matematika untuk sesi eksakta, berdasarkan kurikulum madrasah.
  • Dukungan Helpdesk: Hubungi gtkmimts2025@gmail.com untuk informasi lanjutan jika diperlukan.
  • Simulasi Daring: Latih penggunaan aplikasi AKGTK untuk memastikan kelancaran teknis selama asesmen.

Strategi ini aplikatif untuk memaksimalkan hasil asesmen sebagai dasar PKB.

Mengapa Integrasi dengan Pengembangan Keprofesian Penting?

PKB menurut PMA 38/2018 bukan hanya asesmen, melainkan siklus berkelanjutan yang mencakup refleksi pasca-evaluasi. Contoh konkret: Guru yang lolos asesmen dapat mengikuti pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kinerja di madrasah.

Baca juga: Panduan Lengkap Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah: Landasan, Tujuan, dan Manfaat Berdasarkan Regulasi Resmi

Apa Implikasi AKGTK 2025 terhadap Kualitas Pendidikan Islam?

AKGTK 2025 memperkuat fondasi pendidikan madrasah melalui evaluasi kompetensi, selaras dengan tujuan PMA 38/2018 untuk peningkatan kinerja guru secara nasional. Implikasi luas mencakup peningkatan mutu lulusan dan adaptasi terhadap perubahan kurikulum.

Bagaimana Asesmen Ini Mendorong Refleksi dan Perbaikan Berkelanjutan?

Refleksi pasca-AKGTK memungkinkan identifikasi gap kompetensi, seperti dalam literasi untuk guru kelas MI, yang kemudian diatasi melalui program PKB. Pendekatan ini aplikatif di tingkat nasional, mendukung visi pendidikan Islam yang inklusif dan berkualitas.

Kesimpulan

AKGTK 2025, didasarkan pada PMA 38 Tahun 2018, menyediakan jadwal terstruktur untuk asesmen daring yang mencakup berbagai mapel dan kategori, sambil mendorong strategi PKB yang berkelanjutan. Dari regulasi hingga implikasi praktis, inisiatif ini memperkuat kompetensi tenaga kependidikan madrasah di Indonesia.

Segera periksa notifikasi EMIS-GTK Anda dan hubungi helpdesk jika diperlukan untuk memastikan partisipasi optimal dalam AKGTK 2025, demi pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Unduh SE DISINI.

Diva Pendidikan