Contents
- Apa Dasar Hukum dan Tujuan SE Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025?
- Siapa Sasaran Utama Program CKG Sekolah sesuai Regulasi Ini?
- Apa Peran Dinas Pendidikan dalam Mendukung CKG Sekolah?
- Bagaimana Tanggung Jawab Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan CKG Sekolah?
- Mengapa Koordinasi Lintas Sektor Penting dalam Program Ini?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 merupakan regulasi resmi yang mendukung program prioritas nasional Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah dari Kementerian Kesehatan. Dokumen ini mengimbau gubernur serta bupati/wali kota untuk memastikan pelaksanaan CKG Sekolah berjalan lancar di satuan pendidikan. Artikel ini merinci isi surat edaran, dasar hukum, serta peran stakeholder berdasarkan teks resmi tertanggal 28 Agustus 2025.
Apa Dasar Hukum dan Tujuan SE Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025?
Surat Edaran ini diterbitkan untuk mendukung program CKG Sekolah yang menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Dasar utamanya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2025 tentang Petunjuk Teknis CKG Sekolah.
Tujuan utama meliputi:
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
- Memerlukan dukungan aktif dari seluruh pihak terkait agar program berjalan optimal.
- Mengintegrasikan upaya pendidikan dan kesehatan untuk deteksi dini masalah kesehatan di lingkungan sekolah.
Program ini menargetkan jutaan peserta didik secara nasional, dengan fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan sejak dini.
Siapa Sasaran Utama Program CKG Sekolah sesuai Regulasi Ini?
Program CKG Sekolah menyasar kelompok di lingkungan satuan pendidikan sesuai isi surat edaran.
Sasaran utama mencakup:
- Peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau satuan pendidikan sederajat.
- Pendidik (guru) dan tenaga kependidikan yang aktif di satuan pendidikan.
Pelaksanaan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan koordinasi antara dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan puskesmas setempat.
Apa Peran Dinas Pendidikan dalam Mendukung CKG Sekolah?
Dinas Pendidikan memegang peran sentral dalam persiapan dan pengawalan program di tingkat daerah.
Tugas utama Dinas Pendidikan:
- Menyediakan data satuan pendidikan dan murid SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat.
- Menyampaikan Petunjuk Teknis CKG Sekolah ke satuan pendidikan terkait.
- Melakukan sosialisasi dan orientasi kepada kepala sekolah serta guru.
- Memberikan pendampingan saat pelaksanaan CKG Sekolah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Kesehatan.
- Melakukan tindak lanjut berupa edukasi, konseling, dan rujukan ke Puskesmas.
Langkah-langkah ini memastikan data akurat dan pelaksanaan terkoordinasi.
Bagaimana Tanggung Jawab Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan CKG Sekolah?
Satuan pendidikan menjadi ujung tombak pelaksanaan langsung di lapangan.
Tanggung jawab satuan pendidikan:
- Mendata murid tiap jenjang dan jenis kelamin, lalu menyampaikan ke Puskesmas.
- Menyampaikan informasi pelaksanaan kepada orang tua/wali murid.
- Memastikan pengisian kuesioner skrining mandiri oleh murid atau orang tua/wali sebelum pemeriksaan.
- Menyediakan fasilitas seperti ruang UKS, aula, dan lapangan untuk pemeriksaan.
- Menugaskan guru penanggung jawab UKS serta guru PJOK untuk melaksanakan program.
Fasilitas UKS yang memadai menjadi kunci sukses, sebagaimana diimbau dalam regulasi.
Mengapa Koordinasi Lintas Sektor Penting dalam Program Ini?
Koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Kesehatan serta pemerintah daerah menjadi fondasi keberhasilan CKG Sekolah. Surat edaran ini menekankan dukungan aktif dari gubernur dan bupati/wali kota untuk menginstruksikan dinas serta satuan pendidikan. Tanpa kolaborasi, program tidak dapat menjangkau sasaran secara merata dan memberikan manfaat optimal berupa deteksi dini serta tindak lanjut kesehatan.
Kesimpulan
SE Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 memperkuat implementasi CKG Sekolah melalui dukungan struktural dari sektor pendidikan. Regulasi ini mensintesiskan peran dinas pendidikan dalam persiapan data serta monitoring, dengan tanggung jawab satuan pendidikan dalam pelaksanaan harian. Implikasi luasnya adalah peningkatan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara nasional, mendukung generasi sehat dan produktif.
Pastikan satuan pendidikan Anda telah menerima dan melaksanakan imbauan ini. Hubungi dinas pendidikan setempat atau akses jdih.kemendikdasmen.go.id untuk salinan resmi dokumen. Unduh SE DISINI.