Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 225/M/2025 menetapkan Identitas Visual resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat citra instansi dan standardisasi penggunaan logo jenama. Regulasi yang ditetapkan pada 24 November 2025 ini menjadi acuan wajib bagi seluruh unit kerja dalam transformasi budaya kerja dan reformasi birokrasi. Artikel ini menguraikan isi utama keputusan beserta lampirannya secara komprehensif.

Bentuk Logo Jenama Kemendikdasmen

Apa Latar Belakang dan Tujuan Penetapan Identitas Visual Kemendikdasmen?

Kemendikdasmen terus melakukan perbaikan berkelanjutan melalui layanan pendidikan yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis (RAMAH), serta setia, amanah, negarawan, teladan, unggul, dan ngemong (SANTUN), selaras dengan nilai ASN Ber-AKHLAK.

Penguatan identitas dilakukan melalui Logo Jenama baru untuk meningkatkan citra dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tujuan utama Kepmendikdasmen 225/M/2025 meliputi:

  • Mewujudkan reformasi birokrasi dan perubahan budaya kerja.
  • Memperkuat visi dan misi kementerian.
  • Membangun citra instansi.
  • Menunjukkan simbol identitas.
  • Menstandarisasi penggunaan Logo Jenama.
  • Memperkuat personalitas jenama (brand personality) yang kreatif, mandiri, beriman, modern, dinamis, dan atraktif.

Bagaimana Konfigurasi Logo Jenama Kemendikdasmen?

Logo Jenama terdiri dari kesatuan utuh antara logo induk “Tut Wuri Handayani” dan tulisan “Kemendikdasmen”, digunakan untuk seluruh aktivitas pendidikan dasar dan menengah.

Variasi konfigurasi logo:

  • Logo Primer: Posisi vertikal, perbandingan 100:15, untuk media publikasi resmi seperti backdrop dan baliho.
  • Logo Sekunder: Posisi horizontal, perbandingan 100:40, untuk persuratan seperti kepala surat dan amplop.
  • Logo Tersier: Posisi vertikal, perbandingan 100:30, untuk cendera mata.
  • Logo Kuartener: Posisi horizontal, perbandingan 100:70, untuk tanda pengenal dan kartu nama.

Logo Primer

Logo Primer Kemendikdasmen

Logo Sekunder

 Logo Sekunder Kemendikdasmen

Logo Tersier

Logo Tersier Kemendikdasmen

Logo Kuartener

Logo Kuartener Kemendikdasmen

Filosofi dan warna:

  • Biru (#067AC1) melambangkan sikap responsif, adaptif, dan profesional.
  • Kuning melambangkan kolaborasi dinamis dan harmonis untuk pendidikan bermutu.

Logo satu warna (hitam/putih) digunakan pada latar kontras rendah, dengan opacity 80% untuk “Kemen” dan 60% untuk “dikdasmen”.

Dalam kolaborasi dengan mitra, Logo Jenama ditempatkan sejajar, dengan posisi kiri jika Kemendikdasmen sebagai penyelenggara utama. Untuk kegiatan internasional, gunakan nama Bahasa Inggris dengan font Montserrat SemiBold.

Turunan logo (sekunder dan tersier) untuk unit kerja Eselon II hingga UPT, dengan penambahan nomenklatur:

  • Nama lengkap jika tidak melebihi panjang logo.
  • Akronim jika melebihi, mengacu pada peraturan organisasi dan tata kerja.

Contoh turunan mencakup unit di bawah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, hingga Badan terkait.

Bagaimana Aplikasi Logo pada Berbagai Media?

Logo Jenama diaplikasikan pada:

  • Amplop dan map dokumen dengan turunan unit kerja.
  • Sertifikat dan kartu nama.
  • Pakaian dan cendera mata dengan kreasi fleksibel sesuai kebutuhan.

Master file logo dapat diunduh dari situs resmi Kemendikdasmen.

Apa Larangan Penggunaan Identitas Visual Kemendikdasmen?

Penggunaan Logo Jenama dilarang untuk:

  • Merusak, mengubah, atau menodai kehormatan organisasi.
  • Kondisi rusak atau tidak sesuai bentuk/warna/ukuran.
  • Peniruan oleh pihak luar.
  • Penempatan pada konotasi negatif.
  • Kepentingan komersial tanpa manfaat negara.

Penggunaan oleh pihak eksternal memerlukan izin Menteri melalui unit kerja sama. Penyesuaian dilakukan bertahap dalam satu tahun.

Kesimpulan

Kepmendikdasmen 225/M/2025 memperkuat kesatuan identitas visual untuk mendukung pendidikan bermutu bagi semua, melalui standardisasi logo yang modern dan bermakna. Implementasi regulasi ini berdampak pada transformasi birokrasi dan citra positif Kemendikdasmen di masyarakat.

Akses dokumen lengkap di JDIH Kemendikdasmen dan unduh master logo resmi dari https://kemendikdasmen.go.id/detail/logo-kemdikdasmen untuk penerapan yang tepat sesuai ketentuan. Unduh DISINI.