Contents
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 menetapkan ketentuan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara rinci untuk memastikan hanya murid yang memenuhi syarat yang berpartisipasi. Bab II Pedoman Penyelenggaraan TKA mengatur persyaratan, mekanisme pendaftaran, hak serta kewajiban peserta, dan penetapan lokasi pelaksanaan. Artikel ini menyajikan penjelasan komprehensif tentang aspek peserta TKA, mencakup syarat keikutsertaan hingga mekanisme operasional di satuan pendidikan.

Persyaratan peserta dirancang untuk mencakup murid dari berbagai jenjang dan jalur pendidikan, dengan penekanan pada validitas data dan kelengkapan laporan belajar.
Apa Kriteria Utama Murid yang Berhak Mengikuti TKA?
Peserta TKA meliputi:
- Murid dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif.
- Murid kelas 6 SD/MI/Paket A atau sederajat (formal dan nonformal), berada di semester terakhir dengan laporan hasil belajar kelas V dan semester gasal kelas VI.
- Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B atau sederajat, berada di semester terakhir dengan laporan hasil belajar lengkap setiap tingkatan.
- Murid kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C atau sederajat, termasuk kelas 13 untuk SMK program 4 tahun, dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap (atau hingga kelas 12 semester genap untuk SMK 4 tahun).
- Murid berkebutuhan khusus diperbolehkan mengikuti selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Kriteria ini memastikan TKA diikuti oleh murid yang telah menyelesaikan tahap pendidikan sesuai standar nasional.
Bagaimana Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA Dilakukan?
Proses pendaftaran berjenjang melibatkan murid, satuan pendidikan, dan dinas terkait untuk menjamin akurasi data.
Apa Langkah-Langkah Pendaftaran Calon Peserta TKA?
Mekanisme pendaftaran mencakup:
- Murid menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA (ditandatangani orang tua/wali) dan pas foto digital terbaru (6 bulan terakhir) ke satuan pendidikan.
- Penentuan 2 mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/SMK/MAK dicantumkan dalam surat pernyataan.
- Operator satuan pendidikan melakukan pendaftaran.
- Dinas pendidikan/kementerian agama terkait menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk verifikasi biodata dan mata uji pilihan.
- Validasi data oleh kepala satuan pendidikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai.
- Validasi SPTJM oleh dinas terkait, diikuti penomoran peserta.
- Penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT), kartu peserta, dan distribusi ke satuan pendidikan.
- Mekanisme detail diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Apa Hak dan Kewajiban Peserta TKA sesuai Pedoman 2025?
Peserta memiliki hak serta kewajiban yang seimbang untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan.
Hak Peserta TKA Meliputi Apa Saja?
- Mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan.
- Mengikuti gladi bersih sesuai jadwal.
- Memperoleh kartu login sebelum tes dimulai.
- Mengikuti seluruh mata uji dan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Kewajiban Peserta TKA Meliputi Apa Saja?
- Mengisi dan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA.
- Menentukan mata uji pilihan.
- Memverifikasi data pada DNS.
- Melakukan perbaikan data melalui mekanisme vervalpd atau laman verifikasi NISN.
Bagaimana Penetapan Satuan Pendidikan sebagai Lokasi Pelaksanaan TKA?
Penetapan lokasi memprioritaskan infrastruktur dan akreditasi untuk menjamin kualitas pelaksanaan.
Apa Kriteria Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana TKA?
- Satuan pendidikan formal, nonformal, informal dengan NPSN dan terdaftar di Dapodik/EMIS.
- Prioritas pada satuan pendidikan terakreditasi.
- Memiliki infrastruktur memadai: listrik, komputer, jaringan internet.
- Memiliki proktor dan teknisi berpengalaman dalam asesmen terstandar.
Apa Solusi jika Satuan Pendidikan Tidak Memenuhi Kriteria?
- Menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain atau instansi pemerintah daerah (mekanisme menumpang dengan persetujuan dinas terkait).
- Menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.
- Penggabungan satuan pendidikan tidak terakreditasi ke yang terakreditasi melalui surat keputusan daerah.
Ketentuan peserta TKA dalam Kepmendikdasmen 95/M/2025 memperkuat inklusivitas dan akuntabilitas penilaian nasional, mendukung pemetaan kemampuan akademik murid secara adil di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pastikan satuan pendidikan dan murid memverifikasi data sejak dini melalui laman resmi. Akses dokumen lengkap di jdih.kemendikdasmen.go.id dan hubungi dinas pendidikan setempat untuk petunjuk teknis terkini guna persiapan TKA 2025 yang optimal.
Baca juga:
Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Panduan Lengkap Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia