Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai acuan resmi untuk memastikan pelaksanaan tes nasional yang objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Regulasi ini diterbitkan pada 11 Juli 2025 oleh Menteri Abdul Mu’ti untuk melaksanakan Pasal 24 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Artikel ini menyajikan gambaran komprehensif tentang isi keputusan tersebut, mencakup latar belakang, ruang lingkup, peserta, hingga tugas penyelenggara.

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Apa Latar Belakang dan Tujuan Kepmendikdasmen 95/M/2025?

Keputusan ini lahir dari kebutuhan nasional untuk menyediakan tes kemampuan akademik yang terstandar dan adil bagi murid di seluruh Indonesia.

Mengapa Pedoman TKA Diperlukan?

  • Untuk menjamin pendidikan bermutu dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memberikan penilaian objektif dan terukur terhadap pemenuhan standar kemampuan akademik murid berdasarkan standar nasional pendidikan.
  • Menyediakan petunjuk teknis agar TKA dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Apa Tujuan Utama Pedoman Ini?

Pedoman digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam menyelenggarakan TKA.

Apa Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Kepmendikdasmen 95/M/2025?

Ruang lingkup pedoman mencakup seluruh aspek operasional TKA secara menyeluruh.

Apa Saja yang Diatur dalam Ruang Lingkup?

Ruang lingkup meliputi 11 elemen utama:

  1. Peserta Tes Kemampuan Akademik.
  2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara.
  3. Penyiapan Instrumen.
  4. Penulisan Soal Daerah.
  5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes di Satuan Pendidikan.
  6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil.
  7. Pembiayaan Pelaksanaan.
  8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi.
  9. Pengaturan Khusus.
  10. Kejadian Luar Biasa.
  11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Dasar Hukum Apa Saja yang Menopang Keputusan Ini?

Keputusan ini bersandar pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  • Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Siapa Saja Peserta Tes Kemampuan Akademik Menurut Pedoman Ini?

Peserta TKA ditentukan secara ketat untuk memastikan hanya murid yang memenuhi syarat yang mengikuti.

Apa Persyaratan Utama Peserta TKA?

Peserta meliputi murid dari berbagai jenjang dan jalur pendidikan:

  • Murid kelas 6 SD/MI/Paket A atau sederajat.
  • Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B atau sederajat.
  • Murid kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C atau sederajat (termasuk kelas 13 untuk SMK program 4 tahun).
  • Harus memiliki NISN valid, berada di semester terakhir, dan memiliki laporan hasil belajar yang lengkap.
  • Murid berkebutuhan khusus diperbolehkan mengikuti selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Bagaimana Mekanisme Pendaftaran Peserta?

Proses pendaftaran dilakukan secara berjenjang:

  1. Murid menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA beserta pas foto digital.
  2. Operator satuan pendidikan melakukan pendaftaran.
  3. Verifikasi melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  4. Validasi SPTJM dan penerbitan kartu peserta oleh dinas terkait.
  5. Mekanisme detail diatur dalam petunjuk teknis terpisah.

Apa Hak dan Kewajiban Peserta TKA?

Peserta memiliki hak mendapatkan kartu peserta, mengikuti gladi bersih, dan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), serta kewajiban memverifikasi data dan mengikuti seluruh mata uji.

Bagaimana Penetapan Lokasi Pelaksanaan TKA?

Satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan memiliki NPSN dapat menjadi pelaksana, dengan prioritas pada yang terakreditasi dan memiliki infrastruktur memadai (listrik, komputer, internet, proktor, dan teknisi).

Siapa Penyelenggara TKA dan Apa Tugas Mereka?

Penyelenggara dibagi menjadi tingkat pusat dan daerah.

Apa Peran Penyelenggara Tingkat Pusat?

Melibatkan berbagai unit di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sebagai koordinator utama yang:

  • Membentuk panitia pusat.
  • Menyiapkan sistem TKA (pendataan, instrumen, aplikasi tes).
  • Menetapkan kerangka asesmen dan instrumen untuk jenjang tertentu.
  • Melakukan sosialisasi.

Keputusan ini memperkuat sistem penilaian nasional yang terintegrasi dan akuntabel. Implementasinya mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Akses dokumen lengkap di jdih.kemendikdasmen.go.id dan ikuti petunjuk teknis dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan untuk persiapan TKA di satuan pendidikan Anda. Unduh DISINI.