Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik serta tenaga kependidikan selain pendidik, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan berpusat pada murid di PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Regulasi ini mencabut standar lama untuk adaptasi dengan dinamika zaman, menekankan integrasi teknologi, kolaborasi, dan pendekatan inklusif. Artikel ini menganalisis ketentuan utama, mulai dari definisi hingga ketentuan peralihan, serta aplikasi praktisnya dalam konteks nasional.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

Apa Definisi dan Ruang Lingkup Standar Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen 21/2025?

Standar tenaga kependidikan mencakup pendidik dan tenaga selain pendidik, dengan fokus pada penunjang proses pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Definisi Kunci yang Menjadi Fondasi Regulasi

  • Tenaga Kependidikan: Anggota masyarakat yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidik dan tenaga administratif (Pasal 1 ayat 1-3).
  • Pendidik: Meliputi guru, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, pendidik PAUD, dan sebutan lain, dengan tugas merancang pembelajaran berpusat pada murid (Pasal 3-4).
  • Tenaga Selain Pendidik: Melaksanakan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan teknis, seperti kepala satuan pendidikan, pendamping, tenaga perpustakaan, laboratorium, administrasi, dan lainnya (Pasal 10-12).

Ruang Lingkup Aplikasi di Berbagai Jenjang Pendidikan

Regulasi berlaku untuk PAUD hingga pendidikan menengah, menyesuaikan dengan kebutuhan murid dan satuan pendidikan (Pasal 1 ayat 5-7).

Apa Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik yang Ditetapkan dalam Regulasi Ini?

Standar pendidik menekankan kualifikasi akademik minimal dan kompetensi yang berorientasi pada pengembangan murid.

Kualifikasi Akademik Minimal untuk Berbagai Jenis Pendidik

  • Guru: Minimal S-1/D-IV terakreditasi plus sertifikat pendidik (Pasal 6 ayat 1).
  • Konselor: S-1 bimbingan konseling atau psikologi plus sertifikat konselor (Pasal 6 ayat 2).
  • Tutor, Fasilitator, Pendidik Nonformal, dan PAUD: Minimal S-1/D-IV terakreditasi (Pasal 6 ayat 3 dan 5).
  • Instruktur: Lulusan pendidikan menengah dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun, setara KKNI level IV melalui rekognisi pembelajaran lampau (Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 7).

Kompetensi Inti yang Harus Dimiliki Pendidik

Kompetensi dibagi menjadi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (Pasal 5 ayat 3).

  • Pedagogik: Merancang pembelajaran responsif, integrasi TIK, dan asesmen berkesinambungan (Pasal 8 ayat 1).
  • Kepribadian: Menunjukkan keteladanan moral dan refleksi diri (Pasal 8 ayat 2).
  • Sosial: Berkolaborasi dengan murid, orang tua, dan masyarakat (Pasal 8 ayat 3).
  • Profesional: Menguasai materi kontekstual dan mengembangkan praktik inovatif, dengan spesifikasi tambahan untuk pendidik khusus seperti PAUD atau nonformal (Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 9).

Baca juga: Standar Pendidik di Pendidikan Indonesia 2025

Bagaimana Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Diatur untuk Mendukung Proses Pendidikan?

Tenaga selain pendidik wajib memenuhi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional untuk pengelolaan satuan pendidikan (Pasal 13).

Jenis dan Tugas Tenaga Selain Pendidik

  • Kepala Satuan Pendidikan: Administrasi dan pengelolaan formal/nonformal (Pasal 11 ayat 1).
  • Pendamping: Pembinaan mutu pembelajaran (Pasal 11 ayat 2).
  • Tenaga Perpustakaan: Pengelolaan literasi digital (Pasal 11 ayat 3).
  • Tenaga Laboratorium: Pengelolaan praktikum aman (Pasal 11 ayat 4).
  • Tenaga Administrasi: Layanan efisien (Pasal 11 ayat 5).
  • Lainnya: Seperti teknisi, psikolog, pekerja sosial, terapis, dan operator (Pasal 11 ayat 6), disesuaikan kebutuhan (Pasal 12).

Kompetensi Spesifik per Peran

  • Kepala Satuan Pendidikan: Memimpin transformasional, mengintegrasikan data untuk mutu (Pasal 14).
  • Pendamping: Fasilitasi reflektif dan kolaborasi strategis (Pasal 15).
  • Tenaga Perpustakaan: Pengembangan koleksi dan program literasi (Pasal 16).
  • Tenaga Laboratorium: Pengelolaan keselamatan dan inovasi (Pasal 17).
  • Tenaga Administrasi: Layanan transparan dengan TIK (Pasal 18).
  • Lainnya: Adaptasi inovatif sesuai bidang (Pasal 19).

Baca lebih lengkap Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik 2025

Apa Implikasi Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Regulasi Lama?

Regulasi menyediakan masa transisi untuk adaptasi, sambil mencabut standar sebelumnya.

Ketentuan Peralihan untuk Pendidik Tertentu

Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal lulusan menengah yang diangkat sebelum regulasi berlaku tetap bertugas, tapi harus memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dalam 10 tahun (Pasal 20).

Daftar Regulasi yang Dicabut

Mencabut 12 regulasi lama, seperti Permendiknas 16/2007 tentang kompetensi guru hingga Permendikbud 34/2018 tentang SMK/MAK, untuk penyelarasan standar nasional (Pasal 21).

Aplikasi Praktis Transisi di Satuan Pendidikan

  • Identifikasi gap kualifikasi tenaga existing.
  • Rencanakan pelatihan dan rekognisi pembelajaran lampau.
  • Integrasikan kompetensi baru dalam rekrutmen dan evaluasi.

Baca lebih lengkap Transisi dan Implikasi Permendikdasmen 21/2025

Bagaimana Regulasi Ini Dapat Diaplikasikan dalam Praktik Pendidikan Harian?

Pendekatan berpusat pada murid memerlukan strategi implementasi yang konkret.

Strategi Pengembangan Kompetensi

  • Pelatihan rutin berbasis kompetensi pedagogik dan profesional.
  • Kolaborasi antar peran untuk pembelajaran inklusif.
  • Pemanfaatan TIK dalam asesmen dan layanan.

Contoh Aplikatif di Lapangan

  • Guru PAUD: Mengintegrasikan muatan pembelajaran dengan tahap perkembangan anak (Pasal 9 huruf g).
  • Kepala Sekolah: Memimpin evaluasi berbasis data untuk budaya mutu (Pasal 14 ayat 3).
  • Tenaga Administrasi: Menggunakan sistem digital untuk transparansi (Pasal 18 ayat 3).

Sintesis Reflektif terhadap Tantangan

Regulasi menjawab kebutuhan adaptasi zaman dengan menekankan refleksi diri dan kolaborasi, memastikan pendidikan responsif terhadap keragaman murid.

Regulasi ini memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui standar yang adaptif dan inklusif, mencabut ketentuan lama untuk efisiensi, serta menyediakan transisi yang realistis. Implikasinya luas, dari peningkatan mutu pembelajaran hingga penguatan tata kelola satuan pendidikan.

Unduh salinan lengkap Permendikdasmen 21/2025 di jdih.kemendikdasmen.go.id dan terapkan dalam rencana pengembangan profesi di satuan pendidikan Anda untuk memenuhi standar 2025 secara optimal. Unduh DISINI.