Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 mengatur pengawasan kegiatan pendidikan sebagai proses berkala untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu proses serta hasil belajar secara berkelanjutan. Regulasi ini melibatkan pemantauan, supervisi, dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan, komite sekolah/madrasah, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat, guna mendukung penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien. Artikel ini akan membahas peran kepala satuan pendidikan, pengawasan oleh komite, supervisi serta evaluasi pemerintah daerah, dan evaluasi pemerintah pusat, berdasarkan Pasal 21 hingga Pasal 23.

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

Apa Tujuan Pengawasan Kegiatan Pendidikan dalam Regulasi Ini?

Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar efektif dan efisien.

Mekanisme Pengawasan Secara Umum

  • Pelaksanaan Berkala: Dilakukan secara berkala dan berkesinambungan melalui pemantauan, supervisi, serta evaluasi.
  • Pemantauan: Terhadap program kerja untuk memastikan kegiatan sesuai tujuan.
  • Supervisi: Berupa pemberian saran/rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik berkelanjutan.
  • Evaluasi: Proses penilaian kolaboratif terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagai dasar penyusunan perencanaan selanjutnya.

Mekanisme ini menghubungkan pelaksanaan dengan perencanaan untuk siklus perbaikan mutu.

Apa Peran Kepala Satuan Pendidikan dalam Pemantauan dan Supervisi?

Kepala satuan pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap berbagai aspek operasional untuk memastikan pencapaian tujuan pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.

Fokus Pemantauan dan Supervisi oleh Kepala Satuan Pendidikan

  • Proses Kurikulum dan Pembelajaran: Memastikan tercapainya tujuan pembelajaran serta proses yang berpusat pada murid.
  • Tenaga Kependidikan: Pelaksanaan tugas/fungsi, pengembangan kompetensi, dan refleksi pembelajaran untuk perbaikan.
  • Sarana dan Prasarana: Penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran.
  • Pengelolaan Anggaran: Penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran ini menjadikan kepala satuan pendidikan sebagai pengendali utama penjaminan mutu internal.

Bagaimana Pengawasan Dilakukan oleh Komite Sekolah/Madrasah?

Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Pemantauan Komite

  • Kualitas Layanan: Fokus pada aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Kolaborasi: Mendukung kepala satuan pendidikan dalam memastikan kegiatan sesuai standar.

Pengawasan ini memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.

Apa Tugas Supervisi dan Evaluasi oleh Pemerintah Daerah?

Pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap pengembangan serta pelaksanaan berbagai komponen pendidikan di satuan pendidikan.

Bidang Supervisi dan Evaluasi Pemerintah Daerah

  • Kurikulum dan Pembelajaran: Pengembangan serta pelaksanaan.
  • Tenaga Kependidikan: Pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja.
  • Sarana dan Prasarana: Penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan.
  • Pengelolaan Anggaran: Penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas ini mendukung harmonisasi standar nasional di tingkat lokal.

Bagaimana Evaluasi Dilakukan oleh Pemerintah Pusat?

Pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap aspek strategis nasional untuk pengendalian dan pembinaan pendidikan.

Fokus Evaluasi Pemerintah Pusat

  • Kurikulum dan Pembelajaran: Pengembangan serta pelaksanaan.
  • Tenaga Kependidikan: Pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier.
  • Sarana dan Prasarana: Penyediaan.
  • Penggunaan Anggaran: Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi ini memastikan keselarasan kebijakan nasional.

Mengapa Pengawasan Menjadi Elemen Kritis dalam Standar Pengelolaan Pendidikan?

Pengawasan kegiatan pendidikan dalam Permendikdasmen 26/2025 mengintegrasikan mekanisme pemantauan, supervisi, dan evaluasi oleh berbagai pihak untuk transparansi dan akuntabilitas, menghasilkan implikasi luas bagi peningkatan mutu pendidikan nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil belajar murid.

Unduh regulasi lengkap di jdih.kemendikdasmen.go.id dan terapkan mekanisme pengawasan ini di satuan pendidikan Anda melalui kolaborasi multipihak, konsultasikan dengan pemerintah daerah untuk supervisi optimal guna mendukung transformasi pendidikan Indonesia.

Baca lebih lengkap Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan