Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menetapkan perencanaan kegiatan pendidikan sebagai fondasi untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar murid secara berkelanjutan, berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. Regulasi ini menekankan integrasi visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan dalam menyusun rencana kerja yang mencakup bidang kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran, dengan fleksibilitas pengecualian untuk kondisi spesifik. Artikel ini akan membahas tujuan menyusun rencana kerja jangka menengah dan pendek, perencanaan kurikulum beserta program penilaian reflektif, peta kebutuhan tenaga kependidikan, analisis sarana prasarana dan penganggaran, serta mekanisme verifikasi pengecualian, selaras dengan ketentuan Pasal 4 hingga Pasal 13.

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

Apa Tujuan dan Mekanisme Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah dan Pendek dalam Perencanaan Pendidikan?

Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar murid secara berkelanjutan, berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan yang mencakup data kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, dan hasil belajar murid.

Komponen Rencana Kerja Satuan Pendidikan

  • Rencana Kerja Jangka Menengah (4 Tahun): Menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen pendukung, disusun oleh satuan pendidikan bersama komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Rencana Kerja Jangka Pendek (1 Tahun): Merupakan penjabaran rinci dari rencana jangka menengah, disusun melalui identifikasi masalah prioritas, refleksi akar masalah, dan penyusunan program solusi; menjadi dasar rencana kegiatan dan anggaran yang dilaporkan ke pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan.

Proses ini berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan, memastikan efisiensi dalam mengelola sumber daya.

Bagaimana Perencanaan Kurikulum dan Pembelajaran Mendukung Program Penilaian Reflektif?

Perencanaan di bidang kurikulum dan pembelajaran menghasilkan kurikulum satuan pendidikan, program pembelajaran fleksibel, dan program penilaian yang membangun budaya reflektif dengan umpan balik konstruktif berkala.

Ketentuan Penetapan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar

  • Jumlah Murid per Rombongan Belajar: Maksimal 10-36 murid tergantung jenjang (misalnya, 28 murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah), berdasarkan ketersediaan ruang kelas, pendidik, dan kapasitas anggaran; pengecualian untuk wilayah terbatas dengan pemenuhan kembali dalam 2 tahun setelah verifikasi.
  • Jumlah Rombongan Belajar per Satuan Pendidikan: Maksimal 16-72 rombongan (misalnya, 36 untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah), mempertimbangkan kesesuaian ruang, pendidik, dan kondisi geografis/demografis; pengecualian jika memenuhi standar ruang, pendidik, dan anggaran.

Kurikulum disusun berdasarkan kerangka nasional dengan adaptasi karakteristik satuan pendidikan, sementara program pembelajaran disesuaikan konteks murid.

Apa yang Dimaksud dengan Peta Kebutuhan Tenaga Kependidikan dan Program Peningkatan Kompetensi?

Perencanaan bidang tenaga kependidikan menghasilkan peta kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga lain, pembagian tugas, serta program peningkatan kompetensi, terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.

Dasar Penyusunan Peta Kebutuhan

  • Peta Kebutuhan Pendidik: Berdasarkan jumlah rombongan belajar, mata pelajaran, murid, jam mengajar optimal, kebutuhan murid berkebutuhan khusus, dan ketentuan perundang-undangan; dalam keterbatasan, mempertimbangkan kelas rangkap atau pendidik multi-mata pelajaran.
  • Program Peningkatan Kompetensi: Disesuaikan kebutuhan satuan pendidikan untuk mendukung pembagian tugas proporsional.

Pendekatan ini memastikan ketersediaan tenaga yang kompeten untuk mendukung mutu pendidikan.

Bagaimana Analisis Sarana Prasarana dan Penganggaran Prioritas Dilakukan dalam Perencanaan?

Perencanaan sarana prasarana menghasilkan analisis kebutuhan yang memenuhi standar, identifikasi akses dan sumber pendanaan, pemanfaatan kondisi existing, serta alternatif sumber daya sekitar.

Strategi Penganggaran

  • Identifikasi Prioritas: Menentukan kegiatan yang dibiayai sesuai perundang-undangan.
  • Sumber dan Alokasi: Mengalokasikan anggaran sekolah/madrasah berdasarkan prioritas untuk efisiensi.

Analisis ini menghubungkan teori standar sarana dengan praktik lokal, memastikan dukungan optimal bagi pembelajaran.

Apa Proses Verifikasi dan Validasi Pengecualian dalam Perencanaan Pendidikan?

Mekanisme verifikasi dan validasi pengecualian jumlah murid dan rombongan belajar ditetapkan oleh menteri pendidikan dasar dan menengah, dilakukan oleh organisasi perangkat daerah atau kementerian agama berdasarkan hasil verifikasi unit pelaksana teknis penjaminan mutu.

Implikasi Praktis Pengecualian

  • Kondisi Pengecualian: Untuk wilayah dengan keterbatasan akses, pendidik, atau ruang, dengan batas waktu pemenuhan standar normal.
  • Manfaat: Memberi fleksibilitas sementara tanpa mengorbankan mutu jangka panjang.

Proses ini mendukung adaptasi kontekstual dalam kerangka nasional.

Mengapa Perencanaan Kegiatan Pendidikan Menjadi Kunci Peningkatan Mutu Berkelanjutan?

Perencanaan kegiatan pendidikan dalam Permendikdasmen 26/2025 menyatukan evaluasi diri dengan strategi rinci di berbagai bidang, memastikan efisiensi sumber daya dan pengembangan murid optimal, dengan implikasi luas bagi peningkatan akses dan kualitas pendidikan nasional.

Unduh regulasi lengkap di jdih.kemendikdasmen.go.id dan terapkan strategi perencanaan ini di satuan pendidikan Anda melalui kolaborasi dengan komite, konsultasikan verifikasi pengecualian ke pemerintah daerah untuk implementasi efektif.

Baca lebih lengkap Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan