Contents
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 menetapkan kesesuaian sertifikat Guru Bimbingan Konseling (Konselor) kode 810 dengan bidang tugas Guru Kelas di Sekolah Dasar untuk Kurikulum 2013 dan Merdeka, serta Program Kebutuhan Khusus di TK. Regulasi ini mendukung pendekatan inklusif dalam pendidikan dasar, memastikan guru BK berkontribusi pada pembinaan siswa berkebutuhan khusus. Artikel ini menganalisis peran kode 810 secara mendalam berdasarkan Lampiran I dan II, menyajikan contoh aplikatif dan strategi implementasi—mulai dari dasar hukum hingga praktik di satuan pendidikan nasional.

Apa Dasar Hukum Peran Guru BK Kode 810 di Pendidikan Dasar dalam Kepmen 222/O/2025?
Kepmendikdasmen nomor 222/O/2025 diterbitkan pada 13 November 2025 untuk menyesuaikan kesesuaian sertifikat pendidik dengan bidang tugas, merespons Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum.
Bagaimana Regulasi Ini Mengintegrasikan Guru BK dengan Kebutuhan Khusus?
Regulasi menekankan linieritas kode 810 dengan Guru Kelas di SD dan Program Kebutuhan Khusus di TK, menggantikan Kepmen 449/P/2024 untuk konsistensi hukum.
- Dasar: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mendukung inklusi.
- Perubahan Utama: Penegasan peran BK dalam mendukung siswa berkebutuhan khusus, selaras dengan prinsip Kurikulum Merdeka yang adaptif.
Apa Daftar Kesesuaian Sertifikat Kode 810 di Lampiran I dan II?
Lampiran I dan II Kepmen 222/O/2025 menyajikan tabel kesesuaian yang mencakup kode 810, dengan fokus pada tugas bimbingan di pendidikan dasar.
Apa Contoh Spesifik Kesesuaian untuk Kode 810?
Tabel berikut merangkum kesesuaian dari Lampiran I (TK) dan referensi terkait di SD:
| No | Nama dan Kode Bidang Studi Sertifikasi | Bidang Tugas/Mata Pelajaran | Kurikulum |
|---|---|---|---|
| 4 | Guru Bimbingan Konseling (Konselor) (810) | Guru Kelas (di SD, linear dengan tugas bimbingan) | 2013, Merdeka |
| 5 | Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus (800) | Program Kebutuhan Khusus (dapat didukung BK kode 810) | Merdeka |
Contoh aplikatif: Guru BK kode 810 di SD dapat mendukung Guru Kelas dalam identifikasi dan pembinaan siswa berkebutuhan khusus, meskipun linieritas utama kode 800 untuk program khusus.
Bagaimana Peran Guru BK Kode 810 dari Teori ke Praktik Kebutuhan Khusus di SD?
Peran utama adalah memberikan layanan bimbingan dan konseling untuk mendukung perkembangan holistik siswa, termasuk aspek kebutuhan khusus sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Apa Strategi Praktis Implementasi di Sekolah Dasar?
Langkah-langkah aplikatif untuk kepala sekolah dan guru BK:
- Verifikasi sertifikat kode 810 melalui sistem Kementerian untuk penugasan tugas bimbingan tambahan pada Guru Kelas.
- Integrasi dalam program sekolah, seperti sesi konseling individu untuk siswa dengan kesulitan belajar, mendukung Kurikulum Merdeka.
- Kolaborasi dengan guru kode 800 untuk program kebutuhan khusus, memastikan pendekatan inklusif di kelas reguler.
Contoh konkret: Di SD inklusif, guru BK kode 810 melakukan asesmen awal siswa berkebutuhan khusus, kemudian berkolaborasi dengan Guru Kelas untuk modifikasi pembelajaran, seperti penyesuaian tugas bagi siswa dengan disabilitas ringan.
Apa Tantangan Utama dalam Menerapkan Peran Ini dan Solusinya?
Tantangan termasuk keterbatasan linieritas kode 810 yang lebih dominan di jenjang atas, serta kebutuhan adaptasi di SD dengan siswa usia dini.
Bagaimana Mengatasi Ketidaklinieran atau Keterbatasan Peran BK di SD?
Solusi berbasis regulasi:
- Audit internal sekolah untuk mapping kode 810 dengan tugas bimbingan pendukung.
- Pelatihan tambahan via program Kementerian, fokus pada bimbingan kebutuhan khusus untuk guru SD mulai 2026.
Kesimpulan
Kepmen 222/O/2025 menyediakan kerangka peran Guru Bimbingan Konseling kode 810 di SD yang mendukung dari teori inklusi hingga praktik kebutuhan khusus, menghubungkan bimbingan dengan Guru Kelas untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar nasional, dengan implikasi luas pada perkembangan siswa holistik.
Unduh salinan Kepmen dari JDIH Kemendikdasmen dan integrasikan peran guru BK kode 810 dalam program sekolah Anda—hubungi dinas pendidikan setempat untuk pelatihan bimbingan konseling inklusif di Kurikulum Merdeka.
Baca lebih lengkap Linieritas Guru Pendidikan Dasar (TK dan SD): Analisis Komprehensif Kepmen 222/O/2025