Pendahuluan

Dalam konteks Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang mengamanatkan kurikulum yang adaptif dan fokus pada pendidikan bermutu untuk semua, Kepala Sekolah harus mengubah fokus administrasi dari sekadar pemeriksaan fisik dokumen menjadi validasi kualitas Perangkat Ajar guru. Perangkat ajar, yang merupakan turunan langsung dari KOSP dan CP, adalah bukti nyata perencanaan guru untuk melaksanakan pembelajaran berdiferensiasi.

Administrasi Kepala Sekolah harus menyusun checklist yang ketat untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian Perangkat Ajar guru dengan regulasi terbaru, sehingga pembelajaran di kelas benar-benar efektif.


1. Komponen Wajib Perangkat Ajar 2025

Perangkat Ajar (dapat berupa Modul Ajar, RPP+, atau bentuk lain yang fleksibel) wajib mencakup komponen minimal yang menjamin perencanaan pembelajaran yang holistik. Kepala Sekolah harus memastikan semua komponen ini tercantum:

No.Komponen Administratif WajibFungsi Kepatuhan Regulasi 2025
1.Capaian Pembelajaran (CP) dan Tujuan Pembelajaran (TP)Kepatuhan terhadap Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025. Menunjukkan target yang jelas dan terukur.
2.Asesmen Diagnostik (Awal)Kepatuhan terhadap prinsip Pembelajaran Terdiferensiasi (Permendikdasmen No. 13/2025). Harus ada instrumen untuk mengidentifikasi kesiapan, minat, dan profil belajar murid sebelum memulai materi.
3.Strategi Diferensiasi (Konten, Proses, Produk)Bukti konkret implementasi PTD. Menyebutkan secara eksplisit variasi pendekatan yang akan digunakan guru.
4.Materi/Aktivitas Inti PembelajaranMenjamin tercakupnya ruang lingkup materi wajib sesuai Standar Isi (Permendikdasmen No. 12/2025).
5.Asesmen Formatif dan SumatifMemastikan pelaksanaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen 2025 dengan menyediakan instrumen, kriteria ketercapaian tujuan (KKTP), dan rubrik penilaian.
6.Refleksi Guru dan MuridBagian wajib untuk perbaikan berkelanjutan dan menumbuhkan metakognisi murid (sejalan dengan Panduan Pembelajaran dan Asesmen 2025).
7.Integrasi Proyek KokurikulerBukti bahwa pembelajaran intrakurikuler mendukung atau terintegrasi dengan proyek Kokurikuler (Panduan Kokurikuler 2025).

2. Checklist Kepala Sekolah untuk Validasi Perangkat Ajar

Berikut adalah alat bantu (checklist) yang dapat digunakan Kepala Sekolah saat melakukan supervisi dokumen Perangkat Ajar guru:

Kriteria Kepatuhan RegulasiYa/TidakCatatan Tindak Lanjut
Kesesuaian CP dan FaseApakah CP yang dirujuk sesuai dengan fase jenjang dan Capaian Pembelajaran terbaru dari BSKAP?
Integrasi Asesmen DiagnostikApakah instrumen diagnostik awal (tertulis/non-tertulis) terlampir dan relevan dengan materi yang akan diajarkan?
Target PTD JelasApakah guru secara spesifik merencanakan setidaknya dua bentuk diferensiasi (misal: proses dan produk) dalam langkah pembelajaran?
Amanat Program Khusus TerpenuhiJika sekolah menerapkan STEM (Panduan STEM 2025) atau Kurikulum Berbasis Cinta (Kepdirjen Pendis 6077/2025), apakah terdapat bagian yang mengintegrasikannya?
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) JelasApakah kriteria penilaian (rubrik/KKTP) terlampir dan jelas digunakan untuk menentukan murid telah mencapai TP?
Referensi KOSP TepatApakah dokumen perangkat ajar ini mengacu pada visi, misi, dan program spesifik yang tercantum dalam KOSP sekolah?

3. Tindak Lanjut Administratif Pasca-Validasi

Kepala Sekolah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Administrasi pasca-validasi wajib dilaksanakan untuk menjamin tindak lanjut:

  1. Pengarsipan dan Umpan Balik: Kepala Sekolah wajib mengarsipkan hasil pemeriksaan dan memberikan umpan balik tertulis kepada guru (termasuk saran perbaikan) dalam jangka waktu maksimal satu minggu.
  2. Pemetaan Kebutuhan Pelatihan: Dari hasil validasi, Kepala Sekolah dapat memetakan kelemahan umum dalam penyusunan perangkat ajar (misalnya, kesulitan merumuskan TP atau membuat Asesmen Diagnostik). Data ini digunakan sebagai dasar untuk merancang program Pengembangan Kompetensi Profesional Pendidik yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah.

Dengan menerapkan administrasi yang ketat dan fokus pada kualitas perencanaan guru, Kepala Sekolah memastikan bahwa setiap jam pelajaran yang dilaksanakan telah sesuai dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dan Standar Nasional Pendidikan, menjamin Pendidikan Bermutu untuk Semua dimulai dari perencanaan di tingkat guru.