Pendahuluan

Di tengah gelombang reformasi pendidikan yang dikukuhkan oleh Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, peran Kepala Sekolah sebagai chief academic officer semakin sentral. Administrasi kurikulum di tahun 2025 tidak lagi berkutat pada kepatuhan formalistik semata, melainkan pada kemampuan Kepala Sekolah dalam menavigasi perubahan dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang adaptif. Pilar pertama ini menuntut Kepala Sekolah untuk secara strategis mengelola Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) agar selaras dengan Standar Isi (Permendikdasmen No. 12/2025) dan Capaian Pembelajaran (Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025) yang telah direvisi.

Administrasi kurikulum yang efektif adalah kompas yang memastikan arah pendidikan satuan Anda relevan, kontekstual, dan berorientasi pada pencapaian Profil Lulusan.


1. Strategi Penyusunan KOSP Berbasis Konteks Lokal

Dokumen administrasi paling krusial adalah KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan). KOSP di era 2025 harus berfungsi sebagai “dokumen hidup,” bukan sekadar arsip.

Administrasi Wajib:

  1. Kesesuaian Standar Isi: Kepala Sekolah wajib memimpin Tim Pengembang Kurikulum untuk memastikan KOSP yang disusun telah memenuhi kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib, sejalan dengan ketentuan Standar Isi terbaru (Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025).
  2. Peninjauan dan Pembaruan Tahunan: KOSP harus direviu dan diperbarui secara berkala, minimal tahunan, untuk menjamin relevansi terhadap evaluasi internal dan kebijakan baru. Ini termasuk integrasi muatan lokal dan proyek interdisipliner yang memperkaya KOSP, sesuai amanat Standar Isi baru.
  3. Konteks dan Diferensiasi : KOSP harus secara eksplisit mendeskripsikan strategi untuk pembelajaran berdiferensiasi. Strategi penyusunan KOSP Berbasis Konteks Lokal menjadi kunci, memanfaatkan sumber daya dan keunikan satuan pendidikan.

2. Administrasi Capaian Pembelajaran (CP) dan Perangkat Ajar

Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan dalam Kepka BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 adalah starting point bagi perancangan alur belajar. Kepala Sekolah harus memastikan administrasi teknis penjabaran CP berjalan optimal.

Administrasi Wajib:

  1. Pemetaan CP ke Tujuan Pembelajaran: Administrasi harus mencakup panduan praktis dan tools bagi guru untuk memetakan CP per fase menjadi serangkaian Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang logis dan terukur.
  2. Validasi Perangkat Ajar: Kepala Sekolah harus menetapkan Checklist Kelengkapan Dokumen Perangkat Ajar Guru. Ini mencakup modul ajar, materi ajar, dan instrumen asesmen yang secara akuntabel menjamin CP tercapai.
  3. Supervisi Peran Guru: Administrasi kurikulum harus didukung oleh Supervisi Pembelajaran Terdiferensiasi yang dilakukan Kepala Sekolah. Supervisi ini berfokus pada kualitas implementasi kurikulum, bukan hanya kepatuhan administratif guru.

3. Pengawasan Implementasi Kurikulum Inovatif

Regulasi 2025 mendorong penggunaan model pembelajaran yang inovatif. Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan implementasi inovasi ini berjalan sesuai panduan resmi.

Administrasi Wajib:

  1. Optimalisasi Pembelajaran STEM: Satuan pendidikan wajib menyediakan administrasi, sarana, dan pelatihan yang mendukung Optimalisasi Pembelajaran STEM sesuai Panduan Pembelajaran STEM 2025. Hal ini menuntut Kepala Sekolah untuk melakukan pengelolaan sumber daya yang berpusat pada integrasi Sains, Teknologi, Enjinering, dan Matematika.
  2. Integrasi Kurikulum Berbasis Nilai (Khusus Madrasah) : Bagi madrasah, administrasi kurikulum wajib mencakup implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (Kepdirjen Pendis No. 6077/2025) sebagai upaya penguatan karakter. Selain itu, sinkronisasi KOSP madrasah dengan Kebijakan Terbaru KMA 1503 Tahun 2025 harus menjadi prioritas administratif.

4. Peningkatan Mutu Berbasis Sumber Belajar

Administrasi kurikulum yang modern tidak dapat dipisahkan dari dukungan sumber daya.

Administrasi Wajib:

  1. Pengembangan Sumber Belajar: Kepala Sekolah harus menyusun Strategi Pengembangan Sumber Belajar dan pemanfaatan teknologi pendidikan, termasuk perangkat digital, untuk mendukung KOSP.
  2. Refleksi Berkelanjutan: Administrasi harus memfasilitasi forum refleksi guru untuk berbagi praktik baik (Lesson Study) dan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan profesional, yang kemudian diintegrasikan dalam RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah.

Penutup

Pilar Administrasi Kurikulum dan Pembelajaran Adaptif 2025 adalah cerminan dari komitmen Kepala Sekolah terhadap kualitas pendidikan. Dengan mengelola KOSP secara strategis, menindaklanjuti Capaian Pembelajaran secara detail, dan mendukung inovasi pembelajaran, Kepala Sekolah telah menunaikan mandat regulasi terbaru dan membuka jalan bagi Pendidikan Bermutu untuk Semua.