Tahun 2025 menandai babak baru dalam sejarah pendidikan nasional, ditandai dengan penetapan sejumlah regulasi kunci seperti Permendikdasmen Nomor 10, 12, dan 13 Tahun 2025, serta Kepka BSKAP Nomor 046/H/KR/2025. Regulasi-regulasi ini secara tegas menetapkan standar baru dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi, sekaligus merevisi kerangka Kurikulum.
Dalam konteks ini, Kepala Sekolah bukan lagi sekadar manajer, melainkan arsitek utama perubahan yang wajib menerjemahkan visi kebijakan menjadi praktik administratif dan akademik yang terstruktur. Keberhasilan implementasi regulasi 2025 sangat bergantung pada penguasaan dan eksekusi Empat Pilar Administrasi Kritis berikut.
I. Pilar Kurikulum dan Pembelajaran Adaptif: KOSP sebagai Kompas Strategis
Tantangan utama pada pilar ini adalah transisi dari kurikulum berbasis dokumen statis menuju kerangka pembelajaran yang adaptif, kontekstual, dan mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) terbaru.
Administrasi Kurikulum di tahun 2025 harus berpusat pada:
- KOSP yang Berbasis Konteks: Kepala Sekolah wajib memastikan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) tidak hanya sesuai dengan Standar Isi (Permendikdasmen No. 12/2025), tetapi juga mencerminkan kebutuhan spesifik peserta didik dan konteks lokal. KOSP adalah dokumen hidup yang harus memuat peta jalan implementasi Capaian Pembelajaran per fase yang telah ditetapkan oleh Kepka BSKAP No. 046/H/KR/2025.
- Inovasi Pembelajaran: Administrasi harus mendukung penuh penerapan metodologi mutakhir, seperti implementasi Panduan Pembelajaran STEM 2025 di sekolah umum atau Kurikulum Berbasis Cinta (Kepdirjen Pendis No. 6077/2025) di madrasah, sebagai wujud nyata diferensiasi pembelajaran.
Tugas Inti: Kepala Sekolah harus memimpin Tim Pengembang Kurikulum untuk meninjau ulang dan memvalidasi KOSP, memastikan setiap elemen (termasuk muatan lokal dan proyek interdisipliner) terintegrasi secara mulus.
II. Pilar Asesmen dan Evaluasi Komprehensif: Akuntabilitas Berbasis Data
Administrasi Asesmen di tahun 2025 bergerak menuju sistem yang lebih komprehensif, holistik, dan data-driven, sebagaimana diatur dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen 2025.
Fokus administrasi pada pilar ini meliputi:
- Penguatan Formatif dan Sumatif: Kepala Sekolah bertanggung jawab atas dokumentasi sistematis pelaksanaan Asesmen Formatif dan Sumatif oleh guru, termasuk mekanisme pemberian umpan balik (feedback) yang konstruktif.
- Tata Kelola Tes Kemampuan Akademik (TKA): Administrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah mandat wajib. Berdasarkan Kepmendikdasmen No. 95/M/2025, Kepala Sekolah harus mengelola seluruh siklus TKA, mulai dari kesiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan TKA yang komprehensif dan diserahkan selambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan.
- Pelaporan Holistik: Memastikan deskripsi rapor bukan hanya nilai kognitif, tetapi juga mencerminkan capaian dalam kegiatan Kokurikuler sesuai Panduan Kokurikuler 2025, yang terintegrasi dari hasil Asesmen.
III. Pilar Kesiswaan dan Pengembangan Profil Lulusan: Karakter adalah Output Utama
Regulasi 2025 menekankan bahwa keberhasilan pendidikan diukur dari tercapainya 8 Dimensi Profil Lulusan. Administrasi kesiswaan harus menjadi tulang punggung pembentukan karakter ini.
Area utama administrasi kesiswaan adalah:
- Manajemen Kokurikuler yang Wajib: Kepala Sekolah wajib mengelola program Kokurikuler yang direncanakan dan diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari kurikulum, berorientasi pada proyek dan pembentukan kompetensi.
- Pengawasan Ekstrakurikuler: Pengaturan dan penyelenggaraan Ekstrakurikuler harus didukung oleh ketersediaan pembina yang kompeten dan sarana prasarana yang memadai, sesuai panduan dalam Permendikdasmen No. 13/2025.
- Pencatatan Capaian Profil: Administrasi harus memiliki sistem pencatatan dan pelaporan yang terperinci untuk memonitor perkembangan setiap murid dalam mencapai 8 Dimensi Profil Lulusan, menjadikannya data penting untuk kelulusan dan tindak lanjut.
IV. Pilar Tata Kelola dan Peningkatan Mutu Kelembagaan: Fondasi Akuntabilitas
Pilar ini adalah landasan bagi tiga pilar akademik lainnya. Tanpa tata kelola yang kuat, implementasi regulasi baru tidak akan optimal.
Aksi kunci Kepala Sekolah pada pilar ini adalah:
- Sosialisasi dan Pengarsipan Regulasi: Memastikan seluruh warga sekolah memahami substansi dari regulasi 2025 yang baru (Standar Isi, SKL, dll.), termasuk kebijakan Kementerian Agama bagi madrasah melalui KMA 1503 Tahun 2025.
- Supervisi Akademik Berdampak: Kepala Sekolah wajib melakukan Supervisi Akademik yang berorientasi pada peningkatan kualitas guru dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi dan asesmen komprehensif.
- Kemitraan Strategis: Membangun kemitraan yang transparan dan akuntabel dengan Komite Sekolah dan Orang Tua Murid, menjamin adanya dukungan dan masukan dalam setiap program, sesuai semangat Permendikdasmen No. 13/2025 tentang Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Kesimpulan
Administrasi Kepala Sekolah di tahun 2025 adalah tugas multifaset yang menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi baru serta kemampuan untuk memimpin perubahan. Dengan menguasai dan melaksanakan empat pilar administrasi ini—Kurikulum Adaptif, Asesmen Komprehensif, Pengembangan Profil Lulusan, dan Tata Kelola Akuntabel—Kepala Sekolah tidak hanya memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga meletakkan dasar yang kokoh bagi pencapaian visi Pendidikan Bermutu untuk Semua, menciptakan lingkungan belajar yang relevan, inovatif, dan berpusat pada murid.