Pendahuluan: TKA sebagai Alat Pemetaan Mutu Pendidikan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur melalui Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 adalah pengganti dari Ujian Nasional dan berfungsi sebagai alat diagnostik dan pemetaan mutu pendidikan nasional. TKA bertujuan untuk mengukur kompetensi esensial murid (literasi dan numerasi) pada akhir jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta menyediakan data bagi satuan pendidikan untuk perbaikan kurikulum.
Penting: Sesuai Kepmendikdasmen 95/M/2025, TKA bukan merupakan penentu kelulusan individu murid, melainkan indikator capaian sistem pendidikan. Guru harus memahami hal ini agar fokus pada penguatan kompetensi, bukan drilling soal.
1. Fokus Pengukuran TKA: Kompetensi Esensial
Berbeda dengan ujian yang mengukur penguasaan materi kurikulum semata, TKA 2025 berfokus pada tiga domain kompetensi kunci:
| Domain TKA | Penjelasan dan Implikasi Kurikulum |
| Literasi | Mengukur kemampuan murid untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks (teks fiksi maupun informasional) untuk mencapai tujuan, mengembangkan pengetahuan, dan berpartisipasi dalam masyarakat. |
| Numerasi | Mengukur kemampuan murid untuk menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah kontekstual sehari-hari. |
| Berpikir Logis & Sistematis | Mengukur kemampuan penalaran murid, termasuk kemampuan berpikir analitis, logis, dan menyelesaikan masalah yang kompleks. |
Tugas Guru: Kurikulum di kelas wajib bergeser dari fokus menghafal fakta menjadi penguatan literasi fungsional dan penalaran kuantitatif. Modul Ajar harus didesain dengan masalah-masalah yang kontekstual dan dekat dengan dunia nyata murid.
2. Pedoman Teknis Penyelenggaraan TKA bagi Satuan Pendidikan
Kepmendikdasmen 95/M/2025 memuat aspek teknis penyelenggaraan yang wajib dipatuhi oleh sekolah (Satuan Pendidikan Pelaksana):
A. Kesiapan Infrastruktur (Pasal 10)
- Sarana dan Prasarana: Satuan pendidikan harus memastikan ketersediaan komputer/laptop yang memadai, jaringan internet yang stabil, dan perangkat pendukung (server lokal, uninterruptible power supply – UPS).
- Infrastruktur Madrasah: Madrasah yang menyelenggarakan TKA wajib berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara TKA tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota terkait kesiapan teknis dan jadwal.
B. Prosedur Pelaksanaan (Pasal 14 – 18)
- Pengawas: TKA dilaksanakan di bawah pengawasan silang (Pengawas Ruang dari sekolah lain) untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
- Integritas: Guru dan Tenaga Kependidikan wajib mematuhi standar kerahasiaan dan integritas soal. Pelaporan kendala teknis harus dilakukan secara runtut dan tercatat.
C. Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 22)
- Satuan pendidikan diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan TKA yang mencakup kesiapan, keterlaksanaan, kendala/masalah, dan tindak lanjut penanganan kendala/masalah. Laporan ini menjadi bagian dari akuntabilitas sekolah.
3. Strategi Persiapan Murid yang Efektif
Persiapan TKA tidak berarti mengulang pola bimbingan belajar konvensional. Strategi yang efektif harus berfokus pada penguatan kompetensi dasar.
| Strategi Persiapan | Aksi Guru | Keterkaitan Regulasi |
| Penerapan Contextual Learning | Menyusun soal/tugas harian yang berbasis kasus kehidupan nyata (misalnya: menghitung diskon, membaca grafik kasus lingkungan). | Sesuai dengan fokus TKA pada Literasi dan Numerasi fungsional. |
| Integrasi Antar Mata Pelajaran | Mengembangkan proyek bersama yang membutuhkan pemecahan masalah multidisiplin. Contoh: Proyek STEM (Klaster 3). | Menguatkan kemampuan Berpikir Logis dan Sistematis. |
| Simulasi TKA Berkala | Menggunakan instrumen simulasi yang formatnya mirip TKA (berbasis komputer/CBT) untuk membiasakan murid dengan jenis soal dan tekanan waktu. | Mempersiapkan kesiapan psikologis dan teknis murid. |
| Program Remedial (TaRL) | Identifikasi murid yang capaian literasi/numerasinya masih di bawah fase seharusnya (sesuai data Asesmen Diagnostik) dan berikan intervensi intensif. | Sejalan dengan prinsip Teaching at the Right Level (TaRL) dan pemanfaatan asesmen diagnostik (Panduan P&A 2025). |
4. Analisis dan Pemanfaatan Hasil TKA
Hasil TKA adalah aset berharga bagi sekolah, yang diolah menjadi Rapor Pendidikan. Guru wajib memanfaatkan data ini untuk perbaikan kurikulum, bukan hanya sekadar mengetahui nilai.
- Identifikasi Gap Kompetensi: Analisis perbandingan hasil TKA (Literasi dan Numerasi) sekolah dengan rata-rata nasional. Guru dapat mengetahui CP mana yang capaiannya masih rendah secara sistem.
- Perbaikan Modul Ajar: Hasil analisis digunakan untuk merevisi Modul Ajar pada tahun ajaran berikutnya, misalnya: jika hasil numerasi rendah pada topik “Data dan Ketidakpastian,” guru harus memperkuat Modul Ajar di lingkup materi tersebut.
- Pelaporan ke Komite Sekolah: Hasil TKA menjadi bahan diskusi wajib dengan Komite Sekolah/Madrasah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang fokus pada peningkatan kompetensi yang rendah.
Penutup: TKA sebagai Cerminan Mutu
TKA 2025 adalah cerminan kesehatan sistem pendidikan di satuan pendidikan Anda. Dengan memahami pedoman penyelenggaraan dan fokus pengukurannya (Kepmendikdasmen 95/M/2025), guru dapat mengubah TKA dari sekadar tes menjadi motivasi internal untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada kompetensi.